Indragiri Hulu, MNP – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Pemulung di kilometer 4 Kelurahan Pematang Rebah Kecamatan Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, hingga kini belum menemukan titik terang meski sudah lebih dari satu bulan dilaporkan ke pihak kepolisian, Selasa (23/09/2025).
Korban bernama Mesirina Hura, seorang wanita pemulung asal Kabupaten Kampar, menjadi korban pemukulan di Km 4, Kelurahan Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu.
Pelaku yang disebut bernama Basrun Untan hingga kini belum ditangkap meski laporan sudah dimasukkan ke Polsek Rengat Barat. Korban dan keluarganya mengaku kecewa karena proses hukum berjalan lambat dan diduga berlarut-larut di tingkat penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sempat difasilitasi lewat jalur mediasi oleh Polsek Rengat Barat dengan menghadirkan kedua belah pihak, disaksikan Ketua RW Km 4.
Namun mediasi berjalan tanpa hasil karena pihak korban menuntut ganti rugi atas kerugian materil dan imateril, sementara pelaku mengaku tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut.
“Karena tidak ada titik terang, kami minta kasus ini diproses hukum secara tegas. Jangan ada permainan, kami keluarga kecil. Aparat penegak hukum jangan takut untuk menegakkan keadilan,” tegas pihak keluarga korban saat dikonfirmasi awak media.
Sebelum laporan resmi dibuat, korban dan awak media sempat mendapat perkataan menantang dari pelaku. Basrun Untan diduga sempat melontarkan ucapan bernada intimidasi dengan mengatakan bahwa ia juga memiliki “beking” dari kepolisian.
“Kamu siapa? Polisi ya? Kalau mau melapor silakan. Saya juga punya kawan polisi di Polsek Rengat Barat,” ujar Basrun seperti ditirukan pihak korban.
Ucapan itu membuat korban merasa semakin tertekan, namun tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka sudah melengkapi syarat laporan, mulai dari hasil visum et repertum (pisum) hingga pemeriksaan di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Namun, hingga memasuki 23 September 2025, pelaku masih belum ditahan.
“Sudah sebulan lebih sejak 15 Agustus. Semua berkas sudah lengkap, visum sudah keluar, korban sudah diperiksa. Tapi pelaku tidak ditangkap. Kami khawatir ada permainan dari penyidik Polsek Rengat Barat,” kata keluarga korban.
Keluarga korban dan sejumlah pihak mendesak agar Kapolres Indragiri Hulu serta Kapolda Riau turun tangan memberi atensi dan ketegasan kepada jajaran Polsek Rengat Barat.
“Harapan kami, bapak Kapolres dan bapak Kapolda Riau memberikan perhatian khusus agar pelaku ditangkap dan kasus ini diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dipermainkan hanya karena pelaku merasa punya beking,” ujar keluarga korban.
Kini, keluarga dan korban masih menunggu keadilan serta tindak lanjut kepolisian terhadap kasus dugaan penganiayaan ini.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan