Tasikmalaya, MNP – Polemik sertifikat tanah milik almarhum Muhammad di area Pasar Padayungan, Kota Tasikmalaya, mulai menemui titik terang.
Sebelumnya, proses balik nama sertifikat ahli waris sempat tertunda setelah adanya isu laporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Isu tersebut menyebutkan bahwa lahan itu adalah milik pemerintah atau bagian dari fasilitas umum (fasum), bahkan sempat ada tuduhan bahwa sertifikat tersebut palsu atau ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah audiensi antara pihak ahli waris yang diwakili oleh Lembaga Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) dan PMP, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya akhirnya menerima informasi dari Kejaksaan.
Hasilnya, sertifikat lahan tersebut dinyatakan tidak memiliki unsur pidana, dan semua dugaan telah dikembalikan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Asep Devo dari LPLHI, selaku kuasa hukum ahli waris, menyampaikan bahwa hasil audiensi dengan Kepala Seksi (Kasi) BPN yang baru mendapatkan respons baik. Pihak BPN berjanji akan segera menyelesaikan proses balik nama setelah melapor kepada Kepala BPN.
“Alhamdulillah, hasil dari audiensi lanjutan terkait permasalahan lahan di Pasar Padayungan ini bagus. Kasi yang baru menanggapi dengan baik dan meminta waktu satu hari karena Kepala BPN sedang di luar kota. Kami akan tunggu sampai hari Kamis,” ujar Asep Devo, Selasa (16/09/2025).
Namun, Asep Devo juga menegaskan jika masalah tidak selesai hingga hari Kamis, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan aksi.
“Jika tidak beres di hari Kamis, kami akan mengadakan aksi, bukan lagi audiensi. Kebetulan ahli warisnya ikut menyaksikan langsung bahwa BPN beriktikad baik dan meminta waktu sampai hari Kamis,” tambahnya.
Terkait laporan dari salah satu LSM yang menuduh sertifikat tersebut bodong, Asep Devo dengan tegas membantahnya.
“Itu hoaks. Alat buktinya sudah ada, sertifikat asli dan BPN sendiri yang mengeluarkannya, bukan bikinan kami. Bahkan BPN sendiri tadi mengakui bahwa sertifikat ini adalah sertifikat yang dibuat oleh BPN tahun 2021,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat laporan palsu, Asep Devo menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan ahli waris dan rekan-rekan dari lembaga terkait.
“Kami akan berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah konkret. Ketika mereka menuduhkan perampasan tanah, kami akan lapor balik,” pungkasnya.
Adapun kendala balik nama sertifikat, menurut Asep Devo, adalah hal yang aneh. Dari 10 sertifikat, dua di antaranya sudah terbit, sementara delapan lainnya tertahan dengan alasan lahan tersebut masuk dalam fasilitas sosial (fasos) dan pernah menjadi milik pemerintah.
Padahal, Asep menegaskan, Sekretaris Daerah Asep Goparulloh telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik pemerintah karena merupakan hasil ruslah (tukar guling).
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan