Apa Artinya “State Responsibility” dan Definisi Hukum Internasional

Minggu, 9 Oktober 2022 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disusun
Sultan Patrakusuma.VIII

Apa Artinya “State Responsibility” dan Definisi Hukum Internasional.

1. Continental Law
2. Common Law

Indonesia pakai dasar hukum yang tersebut diatas ?

3. Law of Consitution
a. Supremacy of Law
b. Administrative Law
(equality before the law)
c. Constitutional Law.
Dasar hukum negara combinasi Continental Law atau Common Law

Hukum internasional ada di chater PBB, sayangnya hanya untuk kepentingan politik yang berkuasa. Sebagai instrument dengan arti dualism/ambigious. State responsibilty tanggung jawab pemerintah untuk rakyat, dilindungi, mengayomi, kesejahteraan.

Maka dari itu PBB sebagai organisasi internasional dengan legitimasi yang bersumber dari keanggotaan yang bersifat universal, hendaknya selalu menjadi forum penanganan berbagai tantangan dan krisis global yang semakin kompleks di masa mendatang.

Reformasi PBB khususnya Dewan Keamanan agar lebih mencerminkan kondisi politik dunia saat ini sangat penting dimajukan agar upaya ini dapat efektif dan memiliki nilai legitimasi.

Indonesia akan terus berada di garis depan dalam memajukan peranan PBB mengatasi krisis global dan pada saat yang sama menyerukan perlunya reformasi PBB.

Sayangnya Langkah-langkah yang dilakukan PBB merupakan langkah-langkah dalam meresolusi konflik. Akan tetapi, peranan PBB sebagai organisasi yang bertujuan untuk mencapai perdamaian dunia dihadapkankepada beberapa tantangan.

Selain itu, peranan PBB yang kurang baik pada masa Perang Dunia danPerang Dingin membuat masyarakat dunia kurang mempercayai kapabilitas PBB.

Di dalam langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh PBB khususnya pasukanperdamaian dan peranan PBB sebagai mediator dalam menangani konflik. Padahal Perubahan-Perubahan yang sudah dilakukan oleh PBB dalam memperbaiki kinerja organisasi.

Sudah menjadi prioritas PBB dalam upaya untuk meresolusikonflik dan menjaga perdamaian dunia, maupun memenuhi komitmen dalam tatanan sosial dalam respon penanggulangan konplik internal di berbagai negara yang sudah dianggap sah sebagaimana dimaksud sebagai anggota dewan perserikatan bangsa-bangsa.

Lalu kenapa ketika Indonesia dihadapkan dengan berbagai masalah yang jelas perlu adanya supremasi hukum karena Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Pertanyaannya? apakah pungsi PBB disini perlu melibatkan diri dalam segala keterkaitan yang sedang terjadi di negara yang termasuk dalam keanggotaannya.

Walaupun sudah dijelaskan dalam hukum konstitusi dengan berbagai aturan dan metode sebagai dasar yang menekan juga mengatur tentang hal hal yang menyangkut kepentingan mengenai dasar dan hak hak secara individu, sebagaimana dijelaskan
hukum konstitusional, kumpulan aturan, doktrin, dan praktik yang mengatur operasi komunitas politik.

Di zaman modern, komunitas politik terpenting adalah negara. Hukum tata negara modern adalah keturunan nasionalisme serta gagasan bahwa negara harus melindungi hak-hak dasar individu tertentu. Karena jumlah negara bagian individu, sementara itu, telah menjadi perhatian lembaga supranasional, terutama sejak pertengahan abad ke-20.

PBB sebagai organisasi kointernasional dengan legitimasi yang bersumber dari keanggotaan yang bersifat universal, hendaknya selalu menjadi forum penanganan berbagai tantangan dan krisis global yang semakin kompleks di masa mendatang.

Reformasi PBB khususnya Dewan Keamanan agar lebih mencerminkan kondisi politik dunia saat ini penting dimajukan agar upaya ini dapat efektif dan memiliki nilai legitimasi. Indonesia akan terus berada di garis depan dalam memajukan peranan PBB mengatasi krisis global dan pada saat yang sama menyerukan perlunya reformasi PBB

Pasir kolotok
9- Oktober 2022
ROHIDIN SH.PK.VIII
TRUST GUARANTE PHOENIX INA18
SULTAN PATRAKUSUMA.PT

Loading

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan
Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’
Klaim Asuransi Jiwa Debitur Macet, POSPERA Tasikmalaya Tuntut BRI Kembalikan Sertifikat Ahli Waris
Kadisdik Kota Tasikmalaya Apresiasi Nabila Azhara, Siswi SMPN 16 yang Aktif Berdakwah
Dilema Guru Zaman Now: Niat Disiplinkan Siswa, Takut Dipolisikan, Ini Solusi Hukum dari Asep Iwan
Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik
Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor
Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:06 WIB

Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun Cabe, Warga Desa Teluk Sungkai Diajak Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:39 WIB

Warga Kritik Keras Mutasi Bidan Jadi Kasi Kelurahan: ‘Bupati Boroskan Tenaga Medis Saat Rasio Nakes Minim’

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:32 WIB

Klaim Asuransi Jiwa Debitur Macet, POSPERA Tasikmalaya Tuntut BRI Kembalikan Sertifikat Ahli Waris

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:59 WIB

Kadisdik Kota Tasikmalaya Apresiasi Nabila Azhara, Siswi SMPN 16 yang Aktif Berdakwah

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dilema Guru Zaman Now: Niat Disiplinkan Siswa, Takut Dipolisikan, Ini Solusi Hukum dari Asep Iwan

Berita Terbaru