AL-MUMTAZ Kawal Sidang Putusan Kasus Pencabulan Oknum Pimpinan Darul Ilmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Oknum pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Darul Ilmi di Kota Tasikmalaya inisial (AR) mendapat perhatian serius dari Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (AL-MUMTAZ), Kamis (21/08/2025).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, majelis hakim memutuskan vonis 15 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 60 juta kepada terdakwa AR.

Puluhan aktivis AL-MUMTAZ hadir langsung di ruang sidang membawa banner sebagai bentuk dukungan moral kepada majelis hakim, sekaligus menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Sekretaris Jenderal AL-MUMTAZ, Abu Hazmi, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan biadab.

“Perilaku AR yang mencabuli anak didiknya melahirkan dampak buruk luas bagi korban. Secara psikologis korban mengalami trauma berat dan masa depannya hancur,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Abu Hazmi menyebut bahwa kasus ini mencoreng citra pendidikan Islam di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai Kota Santri.

“Sebagai pimpinan, AR seharusnya menjadi teladan. Namun ia justru menghancurkan nama baik Lembaga Pendidikan Islam dan mengkhianati perjuangan aktivis Islam khususnya dalam dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” tegasnya.

Dari sudut pandang hukum Islam, kata Abu Hazmi, perbuatan tersebut termasuk kategori jarimah (pidana syariat) yang hukumannya sangat berat.

“Minimal dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah, dan jika sudah menikah hukumannya rajam,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan AL-MUMTAZ lainnya, Opik Timor mengingatkan agar kedepan lembaga Pendidikan Islam lebih berhati-hati dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Semakin tinggi ilmu agama, semakin besar pula cobaan dan godaan yang Allah berikan. Maka pengasuh atau pimpinan harus benar-benar menjaga amanah dan keimanan,” ungkapnya.

Diakhir pernyataan, Abu Hazmi bersama AL-MUMTAZ menuntut keras agar aparat hukum menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.

“Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Jangan sampai ada lagi santri yang menjadi korban sehingga masa depannya hancur,” pungkasnya.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan
Tangkap Pembobol Rumah di Kalianda, Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Sekaligus
Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:28 WIB