AL-MUMTAZ Kawal Sidang Putusan Kasus Pencabulan Oknum Pimpinan Darul Ilmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Oknum pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Darul Ilmi di Kota Tasikmalaya inisial (AR) mendapat perhatian serius dari Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (AL-MUMTAZ), Kamis (21/08/2025).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, majelis hakim memutuskan vonis 15 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 60 juta kepada terdakwa AR.

Puluhan aktivis AL-MUMTAZ hadir langsung di ruang sidang membawa banner sebagai bentuk dukungan moral kepada majelis hakim, sekaligus menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Sekretaris Jenderal AL-MUMTAZ, Abu Hazmi, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan biadab.

“Perilaku AR yang mencabuli anak didiknya melahirkan dampak buruk luas bagi korban. Secara psikologis korban mengalami trauma berat dan masa depannya hancur,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Abu Hazmi menyebut bahwa kasus ini mencoreng citra pendidikan Islam di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai Kota Santri.

“Sebagai pimpinan, AR seharusnya menjadi teladan. Namun ia justru menghancurkan nama baik Lembaga Pendidikan Islam dan mengkhianati perjuangan aktivis Islam khususnya dalam dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” tegasnya.

Dari sudut pandang hukum Islam, kata Abu Hazmi, perbuatan tersebut termasuk kategori jarimah (pidana syariat) yang hukumannya sangat berat.

“Minimal dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah, dan jika sudah menikah hukumannya rajam,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan AL-MUMTAZ lainnya, Opik Timor mengingatkan agar kedepan lembaga Pendidikan Islam lebih berhati-hati dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Semakin tinggi ilmu agama, semakin besar pula cobaan dan godaan yang Allah berikan. Maka pengasuh atau pimpinan harus benar-benar menjaga amanah dan keimanan,” ungkapnya.

Diakhir pernyataan, Abu Hazmi bersama AL-MUMTAZ menuntut keras agar aparat hukum menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.

“Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Jangan sampai ada lagi santri yang menjadi korban sehingga masa depannya hancur,” pungkasnya.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB