Indragiri Hilir, MNP – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah di Provinsi Riau senilai Rp60,150,800,000 kembali menuai sorotan.
Pantauan di lapangan pada Kamis (08/08/2025) di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, mendapati dugaan pengerjaan yang tidak maksimal, bahkan terkesan asal-asalan, Jumat (14/08/2025).
Berdasarkan papan informasi resmi, proyek ini berjudul Rehabilitasi Jaringan Irigasi O.I.D./I.R. Kewenangan Daerah di Provinsi Riau, dengan cakupan lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025, nomor kontrak HK.02.01/08/Bws2.8/2/2025 tertanggal 26 Juni 2025, dengan masa pelaksanaan 110 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah PT Hutama Karya (Persero) dan konsultan Pangan Palma Jaladri, KSO.
Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait kualitas pekerjaan, suasana berubah tegang. Pengawas proyek yang berada di lokasi sempat menjawab singkat.
“Temui saja PPL-nya, mas, di sana,” Tak lama setelah itu, ia langsung meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa, menghindari wartawan.
Tidak berhenti di situ, awak media kemudian menemui Eko, yang disebut sebagai PPL (Petugas Lapangan) proyek tersebut. Eko membenarkan bahwa dirinya yang mengajukan pekerjaan ini, namun memilih tidak berkomentar banyak.
“Betul saya yang mengajukan, kalau masalah yang lain saya tidak berhak menjawab. Bapak langsung saja tanya ke provinsi,” ujarnya singkat.
Sikap saling melempar tanggung jawab ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga. Dengan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah dari uang rakyat, masyarakat berharap pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan diawasi secara ketat.
Seorang warga Kempas yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatiran. “Kalau kerjanya tidak serius, nanti belum setahun sudah rusak lagi. Percuma keluar duit banyak kalau kualitasnya begini.”
Mengacu pada kontrak, proyek ini dijadwalkan selesai pada pertengahan Oktober 2025. Namun, dengan kondisi pengerjaan yang dipertanyakan, publik menanti langkah tegas dari pihak provinsi maupun aparat penegak hukum untuk memastikan dana sebesar ini benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat.
Di papan proyek tertulis slogan Proyek ini terlaksana atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Ironisnya, slogan tersebut kini menjadi pengingat bahwa uang rakyat wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan sekadar formalitas di papan proyek.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan