Nekat Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Ampah Dibekuk Polisi

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Seorang ibu rumah tangga di Ampah, Barito Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Rjh alias Jh (33), warga Jalan Bantai Karau, RT. 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Penangkapan ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggerebekan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, Rjh berada di rumah.

Tersangka tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar, 1 unit handphone Samsung Galaxy A24, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 1 sendok takar dari sedotan plastik dan 1 kotak pensil berwarna biru dan 1 dompet kain berwarna merah muda.

Selain itu, uang tunai Rp 2.663.000 yang diduga hasil penjualan sabu dan ditemukan juga sim card dengan nomor aktif yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Penangkapan ibu rumah tangga ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bartim. Tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi karena aktivitas peredarannya meresahkan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Polres Barito Timur mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Layanan Darurat 110 atau nomor pengaduan 0811524110.

Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Cibatu Garut, Pelaku Kocar-kacir
Kenalkan Calon Pemimpin, Panitia Pemilihan RW 06 Bantarsari Gelar Pawai Keliling Kampung
Catat! Ini Waktu Terbaik dan Rekomendasi Spot Berburu Golden Sunrise di Gunung Bromo
Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Gunungsitoli Tolak Kompensasi Rp1 Juta dari CV Muara Kasih
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dibalik Proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani, Desa Pangkan
Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri PLN Clean Energy Day Run 6K, Demi Bumi yang Lebih Baik
Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Pembukaan BSMSS TA 2026 di Desa Jahiang 
Hari Lingkungan Hidup, Aliansi Peduli Organisasi Bakal Hijaukan 1.500 Masjid di Kota Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Cibatu Garut, Pelaku Kocar-kacir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kenalkan Calon Pemimpin, Panitia Pemilihan RW 06 Bantarsari Gelar Pawai Keliling Kampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:11 WIB

Catat! Ini Waktu Terbaik dan Rekomendasi Spot Berburu Golden Sunrise di Gunung Bromo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:35 WIB

Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Gunungsitoli Tolak Kompensasi Rp1 Juta dari CV Muara Kasih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:08 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dibalik Proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani, Desa Pangkan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Cibatu Garut, Pelaku Kocar-kacir

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:41 WIB