Tasikmalaya, MNP – Lembaga Pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat terakhir bagi terpidana untuk menjalani proses pembinaan, refleksi, dan rehabilitasi sosial.
Namun, di balik tembok tinggi dan kawat berduri, kenyataan justru menunjukkan sebaliknya: banyak Lapas hari ini justru menjelma menjadi pusat kendali kejahatan yang tak tersentuh.
Hal itu diungkapkan Hari Nurdin Bendahara Sapma pp Kota Tasikmalaya kepasa wartawan, Jumat (04/07/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyebut, data Badan Narkotika Nasional (BNN RI) secara terang menyebutkan bahwa lebih dari 50% peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik Lapas.
“Artinya, Lapas bukan lagi sekadar ruang tahanan, tapi telah bermetamorfosis menjadi ruang operasional gelap yang dilindungi sistem—baik karena pembiaran, kelengahan, atau kolusi,” jelasnya.
Kasus yang mencuat di Lapas IIB Kota Tasikmalaya menambah panjang daftar kekhawatiran itu.
Indikasi adanya alat komunikasi (ponsel) yang digunakan oleh narapidana untuk menjalankan jaringan kejahatan dari dalam penjara adalah sinyal serius bahwa ada sistem yang tidak bekerja.
“Bahkan, jika indikasi ini benar, maka kita sedang menyaksikan potret mini dari “negara di dalam negara”, dimana aturan negara tak lagi berlaku dan dikalahkan oleh kekuasaan informal narapidana kelas kakap,” beber Hari Nurdin.
Menurut dia, masalahnya bukan hanya pada siapa yang menggunakan, tapi siapa yang membiarkan. Masuknya alat komunikasi ke dalam Lapas bukan perkara kecil.
“Ia adalah bentuk kegagalan sistemik pengawasan, dan membuka ruang bagi maraknya pemerasan online, penyebaran informasi kriminal, hingga pengendalian sindikat narkotika lintas wilayah,” katanya.
Dalam perspektif pemasyarakatan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tapi membatalkan total filosofi “pembinaan” yang menjadi dasar keberadaan Lapas.
Bagaimana mungkin rehabilitasi dapat terjadi jika narapidana tetap menjalankan kejahatan dari balik jeruji? Bagaimana bisa masyarakat percaya pada keadilan, jika Lapas menjadi tempat nyaman para pengendali bisnis ilegal?
Hari Nurdin menilai, perlu menyatakan dengan tegas, Penjara yang membiarkan alat kejahatan beroperasi adalah penjara yang ikut berkontribusi atas kejahatan itu sendiri.
“Ini bukan soal satu oknum, tapi soal struktur yang perlu dibongkar. Perlu ada audit menyeluruh, investigasi independen, serta pembenahan menyeluruh terhadap rantai pengawasan dan integritas petugas,” tegasnya.
“Lapas bukan benteng kejahatan, dan jika negara ingin tetap disebut berdaulat hukum, maka penjara tidak boleh jadi pelindung para mafia,” tutup Hari Nurdin.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan