DPRD Jeneponto Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNPMNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Jeneponto, Jum’at (4/7/2025).

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi selaku Pimpinan Sidang.

Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan ranperda ini dilakukan sesuai amanat peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk mendapatkan persetujuan bersama atas ranperda tersebut paling lambat 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak diterimanya dokumen ranperda, artinya persetujuan bersama antara kepala daerah dan dprd paling lambat pada tanggal 20 juli 2025 berdasarkan hitungan hari kalender.

Ranperda ini merupakan hasil konsolidasi dari semua laporan realisasi perangkat daerah baik penerimaan maupun pengeluaran yang sudah melalui proses penyesuaian atau koreksi dari hasil audit terinci yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan.

Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 merupakan sejarah bagi kita semua karena sejak dimulainya audit pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

Untuk pertama kalinya pemerintah kabupaten Jeneponto menerima opini tertinggi dalam penilaian laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan yakni wajar tanpa pengecualian opini WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini merupakan keberhasilan kita dalam menyelesaikan paragraf lain yang menjadi pengecualian dalam laporan keuangan tahun sebelumnya diantaranya sebagai berikut :

1. peningkatan kualitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (pad), diantaranya melakukan pemutakhiran database objek pajak dan wajib pajak serta penghitungan dan penetapan pajak;

2. perbaikan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada beberapa OPD;

3. penertiban penatausahaan kas di bendahara pengeluaran sehingga memperkecil resiko terjadi penyalahgunaan kas;

4. penyelesaian aset tetap pemerintah kabupaten jeneponto yang sebelumnya belum dicatat dan dinilai sesuai ketentuan.

Untuk itu dalam mempertahankan opini WTP, pemerintah Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk lebih meningkatkan beberapa hal yakni ;

1. memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah secara menyeluruh disetiap perangkat daerah.

2. meningkatkan kualitas dan penyampaian informasi data keuangan daerah melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai transformasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah;

3. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan agar semakin profesional dan berintegritas

4. serta menindaklanjuti secara tuntas seluruh rekomendasi badan pemeriksa keuangan, dimasa yang akan datang demi perbaikan berkelanjutan.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya
Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka di Balik Polemik Proyek Desa Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:41 WIB

Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB