Barito Timur, MNP – Dalam rangka melaksanakan perintah dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Negeri Barito Timur di backup TNI memasang portal di kantor pusat administrasi PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA).
Namak jelas terlihat tulisan di papan plang dengan narasi: Lahan ini dalam proses verifikasi Satgas PKH terkait pemenuhan kewajiban berdasarkan SK nomor 329 Menhut-II 2012 tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Selain itu, diatas papan plang tersebut juga tertulis “Dilarang”. Memasuki lahan tanpa izin, melakukan pengrusakan, penjarahan, pencurian, penggelapan hasil kebun /aset, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya tanda berupa plang milik Satgas PKH yang terpasang tepat di pusat administrasi perkantoran PT Indopenta Sejahtera Abadi, bertuliskan Lahan ini dalam proses verifikasi, patut diduga bahwa perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur l, bermasalah.
Sehingga Satgas PKH dibawah perintah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, turun tangan melakukan penindakan dengan memasang plang.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Satgas PKH telah memasang plang serupa di kantor pusat administrasi PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, dengan luasan sesuai dengan SK planologi sebanyak kurang lebih 3 ribu hektar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan tindakan Satgas PKH telah melakukan Penyitaan Lahan di Kalimantan Tengah lebih dari 317 ribu hektar lahan kelapa sawit ilegal di Kalimantan Tengah sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum SH. MH, dalam keteranganya, Selasa 24 Juni 2025 kemarin, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur Sodiq Sukmana Hadi , SH. menerangkan, plang dipasang dalam rangka melaksanakan perintah dari Satgas PKH .
“Hari ini kita akan memasang plang di dua tempat, yakni PT. KSL dan PT. ISA,” ucapnya kepada awak media.
Pada kesempatan itu, Sodiq juga menerangkan, Pemasangan plang ini adalah tahap dua dimana sebelumnya kita telah memasang ada sembilan tempat. Pemasangan plang yang dilakukan hari ini, sesuai instruksi pusat, kita pasang di wilayah perkantorannya atau puast administrasi PT. KSL, PT. ISA red).
Sodiq menambahkan, untuk luasannya, di wilayah perusahaan perkebunan PT. KSL, sesuai dengan SK Planologi seluas kurang lebih 3 ribu hektar lebih.
Sedangkan untuk PT. Indopenta masih dalam proses verifikasi. Selanjutnya terkait adanya larangan ,itu semua yang mengatur adalah Satgas PKH pusat .
“Kita di bawah ini, hanya disuruh untuk melakukan pemasangan plang saja,” tutupnya.
Sementara itu, Erwin yang menjabat sebagai humas dari pihak management PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) saat awak media berupaya mengkonfirmasi melalui WhatsApp , Kamis (26/6) /2025), hingga berita ini dinaikan masih belum ada jawaban alias bungkam.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan