Bogor, MNP – Kita, sebagai Muslim (umat Islam), harusnya mau serta mampu untuk selalu berani berammar ma’ruf dan nahyi mungkar (menegakkan kebenaran dan memberantas ketidak benaran : red), dimana dan kapan pun, serta sebagai apa pun Kita.
Bukan malah membiarkan kemungkaran terus terjadi di depan mata, terlebih jika kemungkaran itu merugikan pada diri Kita juga orang-orang di sekitar Kita.
Segala kemungkaran harus dihadapi dan dilawan tanpa ragu apalagi takut. Berikan perlawanan bersama, agar para pelaku kemungkaran itu tak semakin merajalela, karena merasa benar untuk lakukan cara apapun, demi mencapai segala keinginan nya tanpa memikirkan dulu dampaknya bagi orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contoh nyatanya kerap terjadi dalam arisan, yang pada dinamikanya tak selalu berjalan mulus. Suka ada saja “oknum peserta arisan nakal” yang hanya mau menerima haknya saja sebagai pemenang arisan.
Namun si oknum ini tidak mau konsekuen juga konsisten menunaikan kewajibannya membayar iuran untuk peserta lainnya yang belum menang.
Lebih ironisnya lagi, ketika kewajiban yang diabaikannya itu terkesan mutlak jadi beban tanggungjawab bagi Ketua Arisannya. Yang jadi terpaksa terus menerus nomboki bagi peserta yang lain itu, karena ulah peserta arisan nakal tadi. Perilaku wanprestasinya itulah yang merupakan kemungkaran, yang harus diberantas.
Hal tersebut belakangan ini dikabarkan ramai terjadi, di salah satu grup arisan yang ada di lingkup Pasar Desa Dramaga-Kabupaten Bogor. Yang dilakukan beberapa oknum pedagang pasarnya, yang menjadi peserta grup arisan bulanan, yang sejak lama diKetuai seorang IRT asal Ciherang Kecamatan Dramaga, berinisial (IS).
Yang mana menurutnya hal tersebut baru dialaminya di periode arisan tahun 2024, karena di tahun-tahun yang sebelumnya belum pernah terjadi. Yang membuatnya terpaksa harus menombok di setiap bulan pengocokan selama sisa bulan berjalan, dari total Sepuluh bulan.
Di periode tersebut ada empat Orang oknum peserta, yang angka kemenangan arisannya besar, tapi inkonsisten dalam membayar iurannya. Hingga membuatnya harus nombok sekitar Rp 6 jutaan setiap bulan pengocokan.
IS memaparkan, ke empat orang oknum peserta yang inkonsisten bayar iurannya lengkap dengan rinciannya. Dari nilai total arisan yang diterima oleh para oknum, iuran yang telah masuk dan sisa iuran yang tertunggak hingga periode tahun 2025 yang sudah mulai berjalan kembali, yang saat ini telah masuk bulan kocokan ke-3.
Keempat orang oknum tadi antara lain : AGS alias AK, dengan rincian (Total Uang Arisan diterimanya sebesar Rp 21.650.000,-), iuran yang sudah masuk (Rp 2.850.000,-) dan tunggakan iurannya (Rp 18.800.000,-).
Lalu RDI, dengan rincian (Total Uang Arisan diterima sebesar Rp 15.045.000,-), iuran yang sudah masuk (Rp 4.800.000,-) sedangkan tunggakan iurannya senilai (Rp 10.245.000,-).
Kemudian MYD, dengan rincian (Total Uang Arisan diterima sebesar Rp 14.000.000,-), iuran yang sudah masuk (Rp 8.000.000,-) dan tunggakan iurannya sebesar (Rp 6.000.000,-).
Dan yang ke-4 nya RRS, dengan rincian (Total Uang Arisan diterima sebesar Rp 9.490.000,-), iuran yang sudah masuk (Rp 2.000.000,-) sedangkan tunggakan iurannya masih sebesar (Rp 7.490.000,-). Demikian yang dipaparkan IS kepada Media ini, Sabtu (31/5/2025) kemarin.
IS pun menambahkan, dari keempat peserta arisannya itu ada seorang Peserta yang telah “diSomasi” atau diberi surat teguran, disanksikan oleh perangkat desa di kantor desa Dramaga, oleh Dua Bhabinkamtibmas dari desa Dramaga serta desa Ciherang, juga pengurus di Pasar Desa Dramaga.
Tapi disesalkannya, karena hal itu terkesan diabaikan oleh pelaku Wanprestasinya itu (tidak efektif), karena tidak membuatnya menjadi lebih baik dalam tanggungjawab menunaikan kewajibannya.
Jika merujuk pada aturan, peserta arisan yang sudah menang tapi menolak atau tidak mau membayar iuran arisan bagi peserta lainnya, bisa dikenai sanksi hukum perdata. Yaitu berupa pasal gugatan wanprestasi, atau pengingkaran janji. Mereka juga bisa dituntut membayar ganti rugi serta bunga.
Adapun langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh, antara lain sebagai berikut.
Pertama berikan Somasi, yaitu dengan cara memberi teguran secara tertulis bagi peserta yang menolak/tidak mau membayar iuran untuk peserta lainnya yang belum menang.
Kedua, melakukan gugatan Perdata. Jika somasi tidak dihiraukan peserta arisan yang sudah menang, maka para peserta lainnya dapat ajukan gugatan perdata, ke pihak Pengadilan Negeri di wilayah terkaitnya. Disertai alat bukti yang berkaitan di dalam urusan kepesertaan arisan mereka tersebut.
Kemudian mengenai “Alat Bukti” tadi, dalam kasus ini, seperti bukti transfer (bukti serah terima uang arisan), saksi-saksi termasuk para peserta arisan, atau berupa catatan administrasi terkait arisannya, semuanya dapat digunakan buat melengkapi atau mendukung gugatan.
Gugatan yang bisa diajukan terkait masalah arisan tadi, ialah gugatan wanprestasi atau pengingkaran janjinya.
Selain dari membayar iuran tertunggak, si peserta yang menolak/tidak mau bayar iuran arisan untuk peserta lain, pun bisa dituntut untuk bayar ganti rugi dan bunga.
Adapun Dasar Hukumnya, antara lain sebagai berikut. Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi : Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku, sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kemudian Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi : Peserta arisan berhak atas penggantian biaya kerugian dan bunga jika ada (terjadi wanprestasi) seperti diatas tadi.
Segala proses langkah hukum tadi perlu dilakukan, mengingat alasan berikut. Arisan, meski kadang kerap tidak tertulis, tapi dianggap sebagai sebuah perjanjian yang sah oleh para pelaku/pesertanya.
Oleh karena itulah, gugatan wanprestasi dapat diajukan baik dengan, maupun tanpa perjanjian tertulis. Didalam proses penegakan hukum, terhadap penipuan dengan modus arisan bodong juga bisa terjadi, itu bisa dikenai dengan Sanksi Pidana yang bisa lebih berat sanksinya, dibanding Sanksi Perdata tersebut.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan