Inhil RIAU, MNP – Sosok STJ pemilik usaha kayu pinggir jalan Lintas Kilo Meter 3 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diduga kebal hukum.
Pasalnya, gudang tersebut diduga menggunakan kayu ilegal hasil dari pembalakan hutan.
Saat awak media mendatangi gudang kayu milik STJ yang berisi kurang lebih 100 kubik untuk konfirmasi terkait kayu di gudang, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, bosnya lagi keluar mas kemana dia saya gak tahu, tadi dia bawak mobil apa dia ke kebun apa kemana saya tidak paham,” jelas Rio salah satu admin gudang kayu milik STJ, Senin (19/05/2025).
“Kalau masalah kayu ini dari Simpang Gaung mas, untuk jenis kayunya ada merati jenis merahan resak kayu punak,” terang Rio.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan dari warga yang melintas gudang kayu STJ.
Menurutnya, pihak pengelola atau pemilik usaha gudang kayu atau Mebel perabot sudah selayaknya diproses secara hukum karena sudah melanggar aturan hukum yang dipunyai Polri.
“Penegakan hukum diminta tegas dengan melakukan penangkapan terhadap pemilik usaha perabot Jual beli kayu hutan berinisial STJ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya ini.
“Ya, karena pemilik kayu prabot diduga selama ini telah menampung kayu ilegal hasil dari pembalakan liar,” tutup warga dengan nada kesal.
Saat awak media konfirmasi terkait masalah ini kepada Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH, tidak ada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada jawaban.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan