Pengusaha ini Kebal Hukum? Diduga Gunakan Kayu Ilegal 

Senin, 19 Mei 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhil RIAU, MNP – Sosok STJ pemilik usaha kayu pinggir jalan Lintas Kilo Meter 3 Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diduga kebal hukum.

Pasalnya, gudang tersebut diduga menggunakan kayu ilegal hasil dari pembalakan hutan.

Saat awak media mendatangi gudang kayu milik STJ yang berisi kurang lebih 100 kubik untuk konfirmasi terkait kayu di gudang, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat.

“Iya, bosnya lagi keluar mas kemana dia saya gak tahu, tadi dia bawak mobil apa dia ke kebun apa kemana saya tidak paham,” jelas Rio salah satu admin gudang kayu milik STJ, Senin (19/05/2025).

“Kalau masalah kayu ini dari Simpang Gaung mas, untuk jenis kayunya ada merati jenis merahan resak kayu punak,” terang Rio.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan dari warga yang melintas gudang kayu STJ.

Menurutnya, pihak pengelola atau pemilik usaha gudang kayu atau Mebel perabot sudah selayaknya diproses secara hukum karena sudah melanggar aturan hukum yang dipunyai Polri.

“Penegakan hukum diminta tegas dengan melakukan penangkapan terhadap pemilik usaha perabot Jual beli kayu hutan berinisial STJ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya ini.

“Ya, karena pemilik kayu prabot diduga selama ini telah menampung kayu ilegal hasil dari pembalakan liar,” tutup warga dengan nada kesal.

Saat awak media konfirmasi terkait masalah ini kepada Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH, tidak ada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada jawaban.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH
Bupati Garut Buka Rakor GTRA 2026, Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 00:31 WIB

Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80

Berita Terbaru