Iwan Saputra dan Dede Muksit Ali Lanjutkan Sengketa Pilkada Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Ali, resmi melanjutkan proses gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Perkara Nomor 321/PAB.MK/e-ARPK/05/2025.

Melalui tim kuasa hukum mereka yang terdiri dari Dani Safari Effendi, SH, Ecep Sukmanagara SH, M. Hidayat SH, Muhamad Rifqi Arif SH, Iim Ali Ismail SH, dan Ajat Sudrajat SH, pasangan ini menyampaikan keyakinan bahwa permohonan mereka akan disidangkan.

Dalam keterangannya, Dani Safari Effendi yang dikenal sebagai advokat yang beberapa kali bersidang di MK, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan “sengketa proses” atau yang sering disebut sebagai sengketa kualitatif.

“Sengketa ini menyoroti berbagai pelanggaran yang dianggap merusak kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” jelas kepada media, saat dihubungi di kantor hukumnya yang beralamat di Jl. Ir. H. Djuanda, Cimuncang, Kota Tasikmalaya, Rabu (07/05/2024).

Dani membocorkan sedikit isi materi gugatan mereka, yang menuding adanya unsur kecerobohan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dalam menyikapi perintah Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

” Dalam hal ini, KPU disebut membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPBUP-XXIII/2025. Permohonan kita optimis disidangkan,” ujar Dani.

Ia menambahkan, isi gugatan mereka memuat beberapa poin penting terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Beberapa di antaranya adalah cacat syarat pencalonan, pelanggaran terhadap norma etik dan hukum, serta tindakan tercela oleh pihak lawan politik,” beber Dani.

Salah satu contoh yang diangkat adalah pemaksaan pencalonan seseorang yang diduga sudah terikat aturan MK Nomor 176, yang semestinya membuat calon tersebut tidak memenuhi syarat.

Selain itu, terdapat pula indikasi bahwa calon tersebut tidak mengundurkan diri dari jabatan tertentu sebagaimana mestinya.

Lebih jauh lagi, tim hukum menyebut dugaan bahwa kendaraan dinas negara digadaikan untuk kepentingan politik, yang juga dikategorikan sebagai tindakan tercela.

Dani menegaskan bahwa seluruh elemen dalam permohonan yang mereka ajukan telah disusun secara sistematis dan berdasarkan bukti yang kuat.

Ia menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata-mata persoalan hitung-hitungan suara, melainkan menyangkut proses yang cacat dan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.

Dengan gugatan ini, pasangan Iwan–Dede berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum yang adil dan menegakkan supremasi konstitusi dalam proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka menantikan proses sidang untuk membuktikan seluruh dalil hukum yang telah disiapkan tim pengacara.

Loading

Penulis : Insani Putri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Budidayakan Timun, Perkuat Ketahanan Pangan
Warmindo Naik Kelas Jadi Ruang Musyawarah, Warga Bojongbata Bongkar Persoalan Kabel dan LPMK
Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah
Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan
Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur
Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Budidayakan Timun, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 5 November 2026 - 18:14 WIB

Warmindo Naik Kelas Jadi Ruang Musyawarah, Warga Bojongbata Bongkar Persoalan Kabel dan LPMK

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya

Kamis, 5 November 2026 - 15:17 WIB

Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terbaru