Kantor Maxim Tasikmalaya Klarifikasi Tidak Datangi Audiensi DPRD, Sampaikan Legalitas Sejak Tahun 2020

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik Kantor Maxim dan Mitra Kerjanya sempat menjadi buah bibir, bahkan sempat diwarnai dengan aksi demo maupun audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya.

Terakhir, media ini memberitakan isu tersebut dengan judul Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembalikan

Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring mengajukan tanggapan melalui pesan yang disampaikan ke nomor redaksi Media Nasional Potret.

Arkam Suprapto selaku Public Relations Specialist – Maxim Indonesia menyampaikan, pihaknya siap untuk ikut berpartisipasi dalam audiensi dan akan selalu berusaha untuk hadir pada undangan-undangan audiensi lainnya.

“Namun, undangan audiensi yang dimaksud pada berita tersebut terlambat dikirim dimana pihak Maxim Tasikmalaya baru menerima undangan tersebut beberapa jam sebelum agenda dimulai sehingga Maxim tidak dapat menghadiri agenda audiensi tersebut,” jelas Arkam Suprapto, Selasa (06/05/2025).

Arkam Suprapto menegaskan, perihal legalitas Maxim di kota Tasikmalaya, dapat diinformasikan bahwa Maxim bekerja secara legal di Tasikmalaya secara hukum dan perizinan sejak tahun 2020.

Pasalnya, legalitas kantor cabang Maxim Tasikmalaya berlandaskan pada pendaftaran perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) peraturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS yang menjadi landasan hukum utama dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk di tingkat kantor cabang,” jelas Arkam Suprapto dalam pesan klarifikasinya.

Dalam konteks ini, kantor cabang Tasikmalaya PT Teknologi Perdana Indonesia telah terdaftar dan memiliki perizinan sebagai berikut:

1) Penegasan pendaftaran usaha;
2) Izin lokasi dan pernyataan kesesuaian lingkungan (jika berlaku); dan
3) Izin operasional dan komersial yang diwajibkan untuk menjalankan kegiatan berdasarkan kode klasifikasi usaha (KBLI) yang terdaftar secara sah.

“Demikian surat ini kami lampirkan dengan harapan rekan Media Nasional Potret dapat memberitakan tanggapan yang kami sampaikan,” pungkas Arkam Suprapto.

Adapun, jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail pr_indonesia@taximaxim.com atau melalui WhatsApp kami di +62 818 0207 0012. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Loading

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

TPP ASN Dipangkas, Efisiensi atau Alarm Fiskal Pemkot Tasikmalaya?
Sulitnya Menjaga Warisan Leluhur, Nasib Perajin Payung Geulis Tasikmalaya Makin Terpinggirkan
Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 
Tanggapi Berita Paguyuban Online Bersatu, Maxim Indonesia Buka Suara Terkait Tarif dan Komisi
Kasus Curat Mobil Pantai Sanggar Beach: Buron 6 Bulan, BH Diciduk Kunci Duplikat Disita
Soal Rangkap Jabatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo, Irfan: Jangan Sampai Pengawasan Kehilangan Independensi
Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU Memanas, Potensi PAD Bartim Disorot
Peringati World Clean Up Day, SMAN 6 Tasikmalaya Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:37 WIB

TPP ASN Dipangkas, Efisiensi atau Alarm Fiskal Pemkot Tasikmalaya?

Jumat, 18 September 2026 - 14:00 WIB

Sulitnya Menjaga Warisan Leluhur, Nasib Perajin Payung Geulis Tasikmalaya Makin Terpinggirkan

Jumat, 18 September 2026 - 11:25 WIB

Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 

Jumat, 18 September 2026 - 11:13 WIB

Tanggapi Berita Paguyuban Online Bersatu, Maxim Indonesia Buka Suara Terkait Tarif dan Komisi

Jumat, 18 September 2026 - 10:50 WIB

Kasus Curat Mobil Pantai Sanggar Beach: Buron 6 Bulan, BH Diciduk Kunci Duplikat Disita

Berita Terbaru

Berita terbaru

TPP ASN Dipangkas, Efisiensi atau Alarm Fiskal Pemkot Tasikmalaya?

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:37 WIB