Tasikmalaya, MNP – Polemik Kantor Maxim dan Mitra Kerjanya sempat menjadi buah bibir, bahkan sempat diwarnai dengan aksi demo maupun audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya.
Terakhir, media ini memberitakan isu tersebut dengan judul Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembalikan
Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring mengajukan tanggapan melalui pesan yang disampaikan ke nomor redaksi Media Nasional Potret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arkam Suprapto selaku Public Relations Specialist – Maxim Indonesia menyampaikan, pihaknya siap untuk ikut berpartisipasi dalam audiensi dan akan selalu berusaha untuk hadir pada undangan-undangan audiensi lainnya.
“Namun, undangan audiensi yang dimaksud pada berita tersebut terlambat dikirim dimana pihak Maxim Tasikmalaya baru menerima undangan tersebut beberapa jam sebelum agenda dimulai sehingga Maxim tidak dapat menghadiri agenda audiensi tersebut,” jelas Arkam Suprapto, Selasa (06/05/2025).
Arkam Suprapto menegaskan, perihal legalitas Maxim di kota Tasikmalaya, dapat diinformasikan bahwa Maxim bekerja secara legal di Tasikmalaya secara hukum dan perizinan sejak tahun 2020.
Pasalnya, legalitas kantor cabang Maxim Tasikmalaya berlandaskan pada pendaftaran perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) peraturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS yang menjadi landasan hukum utama dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk di tingkat kantor cabang,” jelas Arkam Suprapto dalam pesan klarifikasinya.
Dalam konteks ini, kantor cabang Tasikmalaya PT Teknologi Perdana Indonesia telah terdaftar dan memiliki perizinan sebagai berikut:
1) Penegasan pendaftaran usaha;
2) Izin lokasi dan pernyataan kesesuaian lingkungan (jika berlaku); dan
3) Izin operasional dan komersial yang diwajibkan untuk menjalankan kegiatan berdasarkan kode klasifikasi usaha (KBLI) yang terdaftar secara sah.
“Demikian surat ini kami lampirkan dengan harapan rekan Media Nasional Potret dapat memberitakan tanggapan yang kami sampaikan,” pungkas Arkam Suprapto.
Adapun, jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail pr_indonesia@taximaxim.com atau melalui WhatsApp kami di +62 818 0207 0012. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
![]()
Penulis : Redaksi









Tinggalkan Balasan