Pelalawan, MNP – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, dugaan tersebut kembali terjadi di SPBU Nomor 14.2836109 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Pelalawan.
Mirisnya, berdasarkan hasil penelusuran dan penemuan beberapa tim media,
kegiatan ilegal tersebut bukan hanya kejadian pertama di SPBU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SPBU ini diduga secara rutin melayani mobil-mobil pelansir yang sudah dimodifikasi, sehingga mampu menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Pada selasa (22/4/2025), beberapa tim media memergoki aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
Terlihat beberapa kendaraan seperti truk bak kayu yang ditutupi terpal berwarna kuning, mobil jenis Dyna merah, hingga beberapa kendaraan lainnya yang diduga keras telah dimodifikasi, tengah mengisi BBM subsidi.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga larut malam.
“Kalau di SPBU tersebut tiap hari dan bahkan tengah malam main mereka bang,” kata narasumber, Kamis (24/04/2025).
Mobil-mobil sudah dimodifikasi tangki-nya sehingga isinya itu banyak dan tidak sesuai aturan.
“Jelas ini sudah melanggar aturan migas dan merugikan negara serta masyarakat karena ini kan BBM subsidi,” ungkap narasumber.
Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah dengan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan agar kapasitasnya jauh lebih besar dari standar.
Setelah terisi penuh? solar tersebut kemudian disuling ke dalam bak truk untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Menanggapi pelaporan tersebut dari narasumber dan beberapa tim media bergegas langsung turun di lokasi SPBU yang di jadikan tempat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berjenis solar tersebut.
Hasilnya memang benar terjadi, dan harapan besar narasumber agar penemuan ini dilanjutkan ke PT Pertamina untuk segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut.
Selain itu, narasumber juga ingin PT Pertamina tidak tutup mata dalam hal pelanggaran hukum yang telah ditemukan di SPBU Kota Kerinci Kabupaten Pelalawan ini.
“Harap diproses secepatnya dan mencabut izin operasional SPBU nomor 14.2836109 yang berada di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Pelalawan tersebut,” pinta sumber.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Wahyu selaku penanggungjawab di SPBU 14.2836109 tidak merespon melalui pesan singkat WhatsApp.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan