SPBU 14.2836109 Kota Kerinci Diduga Salurkan Solar Subdisi ke Mobil Modifikasi

Kamis, 24 April 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MNP – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, dugaan tersebut kembali terjadi di SPBU Nomor 14.2836109 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Pelalawan.

Mirisnya, berdasarkan hasil penelusuran dan penemuan beberapa tim media,
kegiatan ilegal tersebut bukan hanya kejadian pertama di SPBU tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SPBU ini diduga secara rutin melayani mobil-mobil pelansir yang sudah dimodifikasi, sehingga mampu menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Pada selasa (22/4/2025), beberapa tim media memergoki aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Terlihat beberapa kendaraan seperti truk bak kayu yang ditutupi terpal berwarna kuning, mobil jenis Dyna merah, hingga beberapa kendaraan lainnya yang diduga keras telah dimodifikasi, tengah mengisi BBM subsidi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga larut malam.

“Kalau di SPBU tersebut tiap hari dan bahkan tengah malam main mereka bang,” kata narasumber, Kamis (24/04/2025).

Mobil-mobil sudah dimodifikasi tangki-nya sehingga isinya itu banyak dan tidak sesuai aturan.

“Jelas ini sudah melanggar aturan migas dan merugikan negara serta masyarakat karena ini kan BBM subsidi,” ungkap narasumber.

Ia menambahkan, modus yang digunakan adalah dengan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan agar kapasitasnya jauh lebih besar dari standar.

Setelah terisi penuh? solar tersebut kemudian disuling ke dalam bak truk untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Menanggapi pelaporan tersebut dari narasumber dan beberapa tim media bergegas langsung turun di lokasi SPBU yang di jadikan tempat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berjenis solar tersebut.

Hasilnya memang benar terjadi, dan harapan besar narasumber agar penemuan ini dilanjutkan ke PT Pertamina untuk segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut.

Selain itu, narasumber juga ingin PT Pertamina tidak tutup mata dalam hal pelanggaran hukum yang telah ditemukan di SPBU Kota Kerinci Kabupaten Pelalawan ini.

“Harap diproses secepatnya dan mencabut izin operasional SPBU nomor 14.2836109 yang berada di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Pelalawan tersebut,” pinta sumber.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Wahyu selaku penanggungjawab di SPBU 14.2836109 tidak merespon melalui pesan singkat WhatsApp.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB