Tasikmalaya, MNP – Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin angkat bicara dalam pernyataan resmi atau siaran pers yang dirilis hari ini, Jumat (11/04/2025).
Hal ini untuk menanggapi laporan dugaan pemalsuan surat yang diajukan oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya ke Polres Tasikmalaya.
Dalam keterangannya, Kang Cecep sapaan akrabnya ini menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemalsuan atau penggunaan ilegal atas surat, kop surat, maupun stempel kedinasan atas nama Bupati Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kang Cecep menyebut, bahwa seluruh dokumen kedinasan yang dikeluarkan selalu mengikuti prosedur resmi melalui Sekretariat Daerah (Setda) dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Bupati, melalui Tata Usaha Pimpinan (Tupim) Bupati dan Wakil Bupati.
Kang Cecep memaparkan, kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi sorotan merupakan agenda resmi yang ia instruksikan kepada Setda.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan di 12 kecamatan dengan melibatkan Muspika, ASN kecamatan, serta para kepala desa, dan dilakukan bersama BKPSDM serta Inspektorat,” jelasnya.
Ditegaskan Kang Cecep, setiap kegiatan selalu dilaporkan secara terbuka melalui nota dinas yang disampaikan kepada Bupati melalui Kabag Tupim.
Ia juga menyatakan bahwa selama ini tidak pernah menerima teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis terkait persoalan tersebut.
Menutup pernyataannya, Cecep menyampaikan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap semua pihak dapat memberikan ruang bagi proses penyelidikan yang objektif dan adil.
“Semoga penjelasan ini bisa memberikan kejelasan atas isu yang berkembang,” pungkas Kang Cecep.
![]()
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Press Release









Tinggalkan Balasan