Polres Barito Timur Ungkap Kasus Pembunuhan dan Peredaran Narkoba

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Seorang pria bernama (A alias B) ditemukan bersimbah darah akibat luka bacok di lantai dua pasar Temanggoeng Djayakarti, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.

Sontak saja, kejadian tersebut membuat geger warga kota Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Adhy Hariyanto, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo serta Kasi Humas Ipda Kholid M, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban, A alias B, dengan pelaku (R).

Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban.

“Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang dan setelah itu pelaku mencari korban di Pasar Temanggoeng Djayakarti Tamiang Layang dan menemukan korban di lantai dua,” ucap Eddy dalam Konferensi Pers.

Pelaku kemudian melayangkan serangan membabi buta hingga korban tersungkur bersimbah darah dengan luka bacok pada kepala, bahu dan tangan.

“Korban sempat dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun dalam perjalanan, nyawanya tak dapat diselamatkan lagi,” kata Eddy.

Tim Satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.

Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Tiga pelaku tersandung kasus narkoba

Kasat Reskrim Adhy secara terpisah menyatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan.

“Ada beberapa saksi, yang sudah kita periksa. Dan bisa jadi nantinya saksi akan bertambah guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak dalam peristiwa ini,” terang Adhy.

Adapun tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Kasat Reskrim.

Selain perkara pembunuhan, tiga tersangka kasus peredaran narkoba juga turut dihadirkan pada konferensi pers ini.

Menurut Kapolres Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba Budi Utomo, lokasi peredarannya ada di Kecamatan Dusun Tengah sebanyak dua kali dan di Kecamatan Paju Epat satu kali.

Dari peredaran narkoba ini transaksinya mencapai jumlah kurang lebih Rp 33 juta,” pungkas Kapolres.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB