Polres Barito Timur Ungkap Kasus Pembunuhan dan Peredaran Narkoba

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Seorang pria bernama (A alias B) ditemukan bersimbah darah akibat luka bacok di lantai dua pasar Temanggoeng Djayakarti, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.

Sontak saja, kejadian tersebut membuat geger warga kota Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Adhy Hariyanto, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo serta Kasi Humas Ipda Kholid M, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban, A alias B, dengan pelaku (R).

Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban.

“Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang dan setelah itu pelaku mencari korban di Pasar Temanggoeng Djayakarti Tamiang Layang dan menemukan korban di lantai dua,” ucap Eddy dalam Konferensi Pers.

Pelaku kemudian melayangkan serangan membabi buta hingga korban tersungkur bersimbah darah dengan luka bacok pada kepala, bahu dan tangan.

“Korban sempat dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun dalam perjalanan, nyawanya tak dapat diselamatkan lagi,” kata Eddy.

Tim Satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.

Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Tiga pelaku tersandung kasus narkoba

Kasat Reskrim Adhy secara terpisah menyatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan.

“Ada beberapa saksi, yang sudah kita periksa. Dan bisa jadi nantinya saksi akan bertambah guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak dalam peristiwa ini,” terang Adhy.

Adapun tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Kasat Reskrim.

Selain perkara pembunuhan, tiga tersangka kasus peredaran narkoba juga turut dihadirkan pada konferensi pers ini.

Menurut Kapolres Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba Budi Utomo, lokasi peredarannya ada di Kecamatan Dusun Tengah sebanyak dua kali dan di Kecamatan Paju Epat satu kali.

Dari peredaran narkoba ini transaksinya mencapai jumlah kurang lebih Rp 33 juta,” pungkas Kapolres.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya
KPAID Bareng Pangdam III Siliwangi Siap Gelar Kampanye Anti-Kekerasan 24 Jam Nonstop
BPBD Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34 WIB

Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB

Barito Timur

Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:16 WIB