Barito Timur, MNP – Seorang pria bernama (A alias B) ditemukan bersimbah darah akibat luka bacok di lantai dua pasar Temanggoeng Djayakarti, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.
Sontak saja, kejadian tersebut membuat geger warga kota Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Adhy Hariyanto, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo serta Kasi Humas Ipda Kholid M, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban, A alias B, dengan pelaku (R).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban.
“Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang dan setelah itu pelaku mencari korban di Pasar Temanggoeng Djayakarti Tamiang Layang dan menemukan korban di lantai dua,” ucap Eddy dalam Konferensi Pers.
Pelaku kemudian melayangkan serangan membabi buta hingga korban tersungkur bersimbah darah dengan luka bacok pada kepala, bahu dan tangan.
“Korban sempat dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun dalam perjalanan, nyawanya tak dapat diselamatkan lagi,” kata Eddy.
Tim Satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Kasat Reskrim Adhy secara terpisah menyatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
“Ada beberapa saksi, yang sudah kita periksa. Dan bisa jadi nantinya saksi akan bertambah guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak dalam peristiwa ini,” terang Adhy.
Adapun tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Kasat Reskrim.
Selain perkara pembunuhan, tiga tersangka kasus peredaran narkoba juga turut dihadirkan pada konferensi pers ini.
Menurut Kapolres Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba Budi Utomo, lokasi peredarannya ada di Kecamatan Dusun Tengah sebanyak dua kali dan di Kecamatan Paju Epat satu kali.
Dari peredaran narkoba ini transaksinya mencapai jumlah kurang lebih Rp 33 juta,” pungkas Kapolres.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan