Polres Barito Timur Ungkap Kasus Pembunuhan dan Peredaran Narkoba

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Seorang pria bernama (A alias B) ditemukan bersimbah darah akibat luka bacok di lantai dua pasar Temanggoeng Djayakarti, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.

Sontak saja, kejadian tersebut membuat geger warga kota Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Adhy Hariyanto, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo serta Kasi Humas Ipda Kholid M, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban, A alias B, dengan pelaku (R).

Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban.

“Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang dan setelah itu pelaku mencari korban di Pasar Temanggoeng Djayakarti Tamiang Layang dan menemukan korban di lantai dua,” ucap Eddy dalam Konferensi Pers.

Pelaku kemudian melayangkan serangan membabi buta hingga korban tersungkur bersimbah darah dengan luka bacok pada kepala, bahu dan tangan.

“Korban sempat dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun dalam perjalanan, nyawanya tak dapat diselamatkan lagi,” kata Eddy.

Tim Satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.

Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Tiga pelaku tersandung kasus narkoba

Kasat Reskrim Adhy secara terpisah menyatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan.

“Ada beberapa saksi, yang sudah kita periksa. Dan bisa jadi nantinya saksi akan bertambah guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak dalam peristiwa ini,” terang Adhy.

Adapun tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Kasat Reskrim.

Selain perkara pembunuhan, tiga tersangka kasus peredaran narkoba juga turut dihadirkan pada konferensi pers ini.

Menurut Kapolres Eddy Santoso melalui Kasat Narkoba Budi Utomo, lokasi peredarannya ada di Kecamatan Dusun Tengah sebanyak dua kali dan di Kecamatan Paju Epat satu kali.

Dari peredaran narkoba ini transaksinya mencapai jumlah kurang lebih Rp 33 juta,” pungkas Kapolres.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru
Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi
19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 
Lima Fraksi DPRD Bartim Setujui Pembahasan Bersama Raperda APBD 2027
DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan Penjelasan Raperda Pendapatan Daerah 2027
AKBP Iqbal Sangaji Resmi Pimpin Polres Bartim, Bupati M. Yamin Harapkan Sinergi Makin Solid
Sekda Jeneponto Pantau Tiga SPBU, Warga Diimbau Tidak Panic Buying BBM
Tukang Becak Tradisional Siap Geruduk Pemkot Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:32 WIB

Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru

Jumat, 11 September 2026 - 15:27 WIB

Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 15:10 WIB

19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 

Jumat, 11 September 2026 - 14:56 WIB

Lima Fraksi DPRD Bartim Setujui Pembahasan Bersama Raperda APBD 2027

Jumat, 11 September 2026 - 14:35 WIB

DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan Penjelasan Raperda Pendapatan Daerah 2027

Berita Terbaru