Peringatan bagi Eksportir Indonesia – PT. Surya Artha Prawiradiredja Mengalami Gagal Bayar dari Buyer China 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP – Sehubungan dengan kasus gagal bayar yang dialami oleh PT. Surya Artha Prawiradiredja (SAP) dalam transaksi ekspor batu bara ke Guangdong Xingyitong Engineering and Development Ltd (GXE), kami mengimbau seluruh pelaku usaha Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam berbisnis dengan buyer asing, khususnya dari China.

Berdasarkan kronologi yang terdokumentasi, GXE melakukan serangkaian tindakan yang merugikan PT. Surya Artha Prawiradiredja (SAP), termasuk perubahan metode pembayaran secara sepihak, permintaan perubahan dokumen yang tidak wajar, dan akhirnya menghindari tanggung jawab pembayaran sebesar USD 3.328.160 untuk batu bara yang telah dikirimkan.

Selain itu, perlu dicatat bahwa PT. Maknah Coal Trading berperan dalam merekomendasikan GXE kepada PT. Surya Artha Prawiradiredja sebagai buyer. PT. Maknah Coal Trading juga turut memfasilitasi berbagai amandemen dalam perjanjian antara SAP dan GXE, termasuk perubahan metode pembayaran dan perubahan pihak yang terlibat dalam kontrak.

Namun, setelah PT. Maknah Coal Trading berperan dalam mempertemukan GXE dengan SAP serta membantu proses amandemen kontrak, mereka terkesan lepas tangan ketika terjadi permasalahan terkait gagal bayar ini. Sikap ini semakin memperumit situasi bagi SAP yang telah menjalankan kewajibannya dalam ekspor batu bara tersebut.

Arip Muztabasani, Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara, menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya perlindungan bagi eksportir Indonesia dalam perdagangan internasional.

“Ketika eksportir seperti PT. Surya Artha Prawiradiredja sudah menjalankan kewajibannya dengan mengirimkan barang sesuai kontrak, tetapi buyer seperti GXE justru menghindari pembayaran, ini adalah sinyal bahaya yang harus diwaspadai oleh semua pelaku usaha Indonesia. Regulasi harus diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang,” tegasnya.

Menyikapi tindakan GXE yang merugikan PT. Surya Artha Prawiradiredja, SAP telah menunjuk Kantor Hukum SENTOSO dan Partners Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan guna menuntut hak-haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Perwakilan dari SENTOSO dan Partners Law Firm menegaskan bahwa GXE telah melakukan wanprestasi yang berakibat pada kerugian finansial yang besar bagi klien kami, PT. Surya Artha Prawiradiredja.

“Kami akan menempuh jalur hukum baik di dalam negeri maupun internasional untuk memastikan klien kami mendapatkan haknya sesuai dengan kontrak yang berlaku,” ujar kuasa hukum dari SENTOSO dan Partners Law Firm.

Pihak kuasa hukum juga akan mengajukan upaya hukum terhadap PT. Maknah Coal Trading apabila ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan dalam kerugian yang dialami.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Budidayakan Timun, Perkuat Ketahanan Pangan
Warmindo Naik Kelas Jadi Ruang Musyawarah, Warga Bojongbata Bongkar Persoalan Kabel dan LPMK
Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah
Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan
Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur
Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Budidayakan Timun, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 5 November 2026 - 18:14 WIB

Warmindo Naik Kelas Jadi Ruang Musyawarah, Warga Bojongbata Bongkar Persoalan Kabel dan LPMK

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Kecewa Janji Rp650 Juta Tak Terealisasi, Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan SMAN 11 Kota Tasikmalaya

Kamis, 5 November 2026 - 15:17 WIB

Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terbaru