Jakarta, MNP – Sehubungan dengan kasus gagal bayar yang dialami oleh PT. Surya Artha Prawiradiredja (SAP) dalam transaksi ekspor batu bara ke Guangdong Xingyitong Engineering and Development Ltd (GXE), kami mengimbau seluruh pelaku usaha Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam berbisnis dengan buyer asing, khususnya dari China.
Berdasarkan kronologi yang terdokumentasi, GXE melakukan serangkaian tindakan yang merugikan PT. Surya Artha Prawiradiredja (SAP), termasuk perubahan metode pembayaran secara sepihak, permintaan perubahan dokumen yang tidak wajar, dan akhirnya menghindari tanggung jawab pembayaran sebesar USD 3.328.160 untuk batu bara yang telah dikirimkan.
Selain itu, perlu dicatat bahwa PT. Maknah Coal Trading berperan dalam merekomendasikan GXE kepada PT. Surya Artha Prawiradiredja sebagai buyer. PT. Maknah Coal Trading juga turut memfasilitasi berbagai amandemen dalam perjanjian antara SAP dan GXE, termasuk perubahan metode pembayaran dan perubahan pihak yang terlibat dalam kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah PT. Maknah Coal Trading berperan dalam mempertemukan GXE dengan SAP serta membantu proses amandemen kontrak, mereka terkesan lepas tangan ketika terjadi permasalahan terkait gagal bayar ini. Sikap ini semakin memperumit situasi bagi SAP yang telah menjalankan kewajibannya dalam ekspor batu bara tersebut.
Arip Muztabasani, Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara, menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya perlindungan bagi eksportir Indonesia dalam perdagangan internasional.
“Ketika eksportir seperti PT. Surya Artha Prawiradiredja sudah menjalankan kewajibannya dengan mengirimkan barang sesuai kontrak, tetapi buyer seperti GXE justru menghindari pembayaran, ini adalah sinyal bahaya yang harus diwaspadai oleh semua pelaku usaha Indonesia. Regulasi harus diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang,” tegasnya.
Menyikapi tindakan GXE yang merugikan PT. Surya Artha Prawiradiredja, SAP telah menunjuk Kantor Hukum SENTOSO dan Partners Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan guna menuntut hak-haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Perwakilan dari SENTOSO dan Partners Law Firm menegaskan bahwa GXE telah melakukan wanprestasi yang berakibat pada kerugian finansial yang besar bagi klien kami, PT. Surya Artha Prawiradiredja.
“Kami akan menempuh jalur hukum baik di dalam negeri maupun internasional untuk memastikan klien kami mendapatkan haknya sesuai dengan kontrak yang berlaku,” ujar kuasa hukum dari SENTOSO dan Partners Law Firm.
Pihak kuasa hukum juga akan mengajukan upaya hukum terhadap PT. Maknah Coal Trading apabila ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan dalam kerugian yang dialami.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan