Sat Narkoba Polres Bartim Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Tersangka Diamankan berikut Barbuk

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Satresnarkoba Polres Barito Timur – Polda Kalteng , kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal para pelaku di wilayah Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Minggu, (16/2/2025).

Kronologi Pengungkapan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembelian terselubung). Petugas menghubungi dan memesan sabu dari salah satu pelaku, inisial M.S. alias A.

Setelah disepakati lokasi transaksi di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di atas perahu kecil dan Pelaku bernama inisial M. A alias A (36 tahun).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 15,14 gram. Saat diinterogasi, TSK M.A, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari M.S. alias A (53 tahun), yang diketahui sebagai bandar.

Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah M.S. alias A, di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Dengan disaksikan oleh warga setempat dan Bhabinkamtibmas, petugas berhasil menangkap tersangka kedua dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti (Barbuk) terkait tindak pidana narkotika, di antaranya 1 pack plastik klip bening merek LIP dan 1 unit handphone Nokia berwarna biru serta 2 kartu SIM Telkomsel

Setelah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, petugas membawa mereka ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.

Adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Barito Timur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau WhatsApp 0811524110.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru