Resahkan Masyarakat, Polsek Banyuresmi Gerak Cepat Sita Alat Judi ‘Muncang’ 

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Anggota Polsek Banyuresmi melakukan patroli dan berhasil menyita alat-alat yang digunakan dalam permainan tersebut. Rabu (12/02/2025).

Aksi tersebut menanggapi aduan yang diterima melalui Taros Kapolres Garut mengenai permainan judi muncang yang meresahkan masyarakat,

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memberikan contoh yang baik bagi generasi muda.

Kegiatan patroli yang dilaksanakan di Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dipimpin oleh AIPTU Asep Ruspendi, bersama dengan personil lainnya yang langsung mengamankan lokasi yang dilaporkan.

Sesampainya di lokasi, para pemain judi muncang sudah melarikan diri dan sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP., S.Pd.I., mengatakan hasil dari patroli tersebut, selain berhasil mengamankan alat permainan judi muncang, juga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polsek Banyuresmi.

“Alat-alat yang disita telah diamankan di Markas Polsek Banyuresmi untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dengan tindakan yang cepat dan tepat, Polsek Banyuresmi tidak hanya menjawab keluhan masyarakat melalui aduan Taros Kapolres, tetapi juga menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian dan tindakan yang merugikan masyarakat.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menciptakan ketertiban di lingkungan sekitar.

Kapolsek juga memberikan himbauan agar masyarakat melaporkan setiap ada gangguan Kamtibmas di wilayahnya.

“Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kapolsek.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB