Gapura dan Fordem Bela Tergugat, PA Kabupaten Tasik Putuskan Bukti Penggugat Cacat Formil 

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – DPP Ormas Gapura beserta DPP LSM Fordem (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) mengamankan lahan dan bangunan milik warga Kp Cantilan Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dari pengeksekusian Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

Mereka mempertahankan tanah dan bangunan tersebut atas dasar bahwa lahan yang luasnya 650 m² itu adalah masih mutlak sebagai kepemilikan para hak waris dari almarhum Bapak Abdul kodir yang wafat di tahun 1990 sebagaimana putusan Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya nomor 3371/Pdt.G/2020/PA.Tsm

Ketua Umum DPP Gapura Tatang Sutarman alias Tatang Toke menjelaskan, bahwa rencana pengeksekusian yang akan dilakukan oleh PN Tasikmalaya itu atas dasar putusan PN yang mengabulkan gugatan dari pihak penggugat atas nama ibu Rukesih.

Tatang Toke menyebut, akan tetapi bukti bukti gugatan itu oleh putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya di anggap tidak sah dan cacat formil, dikarenakan dalam sarat administrasi yang dimiliki oleh penggugat ada banyak hal yang tidak sesuai dengan realita dan pakta.

“Kami Gapura dan Fordem berada di lokasi ini sifatnya hanya membantu masyarakat yang lemah yang saat ini sedang terdzolimi oleh para pihak terkait, kami akan ta’at pada putusan hukum dan perundang undangan kalau hukum itu sendiri tegak lurus dan tidak keberpihakan,” tegas Tatang Toke, Jumat (24/01/2025).

Di tempat yang sama wakil ketua DPP FORDEM Ade Gunawan mengaku siap berkomitmen untuk membela kaum lemah yang terdzolimi.

“Dalam persoalan ini kami atas nama para ahli waris dan atas nama hukum kami secepatnya akan mengajukan Peninjauan Kembali dan banding,” kata Ade Gunawan.

Lain halnya pernyataan ketua DPP Fordem Ade Irawan yang menjelaskan pemasangan plang/papan nama ini sebagai bentuk perlawanan yang berkelanjutan.

“Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya sama sama memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali waktu dekat ini,” tandas Ade Irawan.

Loading

Penulis : Insani Putri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru