Prabowo diminta Copot Hakim Eko Aryanto, Jatuhkan Vonis Ringan Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, MNP – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopot hakim Eko Aryanto.

Pemberian vonis ringan 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi senilai Rp 300 triliun menjadi sorotan publik.

Menurut Ardi, putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korupsi sebesar Rp 300 triliun bukan hanya soal angka, tetapi soal kehancuran sistem dan kepercayaan publik. Vonis 6,5 tahun ini tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan rakyat,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/12).

Ardi menegaskan, vonis tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.

“Kami meminta Presiden untuk bertindak tegas. Evaluasi kinerja hakim ini harus dilakukan, dan bila perlu, Presiden harus mendorong pencopotan hakim tersebut demi menjaga kredibilitas lembaga peradilan,” tambahnya.

L-PK2 juga menyerukan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memimpin persidangan.

“Ada indikasi kuat bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” jelas Ardi.

Masyarakat turut merespons keras putusan ini dengan menggelar aksi damai di berbagai kota besar. Tagar seperti #CopotHakimKorupsi dan #KeadilanUntukNegeri menjadi trending di media sosial, menunjukkan kekecewaan publik yang meluas.

Presiden hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, Ardi Kulle menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ardi.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Dilindungi Oknum, 3 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Belum Tertangkap
Segarkan Jajaran, Kasi Humas Polres Enrekang Resmi Berganti, Iptu Suardi Gantikan AKP Abd Samad
Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih
HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi
Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus
Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang
Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:25 WIB

Diduga Dilindungi Oknum, 3 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Belum Tertangkap

Rabu, 9 September 2026 - 13:07 WIB

Segarkan Jajaran, Kasi Humas Polres Enrekang Resmi Berganti, Iptu Suardi Gantikan AKP Abd Samad

Rabu, 9 September 2026 - 08:19 WIB

Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih

Rabu, 9 September 2026 - 08:06 WIB

HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi

Selasa, 8 September 2026 - 22:02 WIB

Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus

Berita Terbaru

Berita terbaru

HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:06 WIB