Tasikmalaya, MNP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerDa) mengadakan giat Forum Group Discution (FGD), Rabu (11/12/2024).
Pembahasannya terkait Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah usulan fraksi DPRD kota Tasikmalaya tentang kesejahteraan lanjut usia di ruang Paripurna.
Dede SIP Wakil Ketua BapemPerda mengatakan, kesejahteraan lansia harus diberikan atensi perhatian kedepan, terlebih lagi ini merupakan amanat dari undang-undang, apalagi salah satu aspirasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inshaalah kita akan persiapkan secara komprehensif, dimulai dari penyusunan naskah akademik sebagai syarat untuk pembentukan Perda yang nanti akan disampaikan di Propemaperda di 2025,” jelas Dede.
Politikus PKS ini bersyukur semua itu sudah menjadi prioritas pertama di awal tahun 2025, dan nanti akan dilaksanakan pembahasan Perda ini akan melibatkan masyarakat.
“Karena itu juga amanat undang-undang, amanat peraturan yang lebih tinggi harus melibatkan masyarakat, sehingga nanti Perda ini betul-betul implementatif sesuai dengan aturan yang lebih tinggi juga harapan keinginan masyarakat,” ucapnya.
Dijelaskan Dede, dalam Perda ini nanti akan banyak norma yang mengatur secara global, tapi sebelumnya harus dijabarkan dalam peraturan teknis salah satunya adalah Perwalkot.
“Tentu itu harus lebih jelas, di Perwal itu yang dimaksud misalkan pelayanan pelayanan dan lain sebagainya, hak dan kewajiban. Itu itu harus diatur teknis diatur berikutnya melalui Perwalkot,” ungkap Dede.
Pada RPJMD juga terang dia, sudah ada target, misalkan alam hal pemberdayaan lanjut usia yang perlu banyak instrumen diantaranya Perda.
“Itu sebagai salah satu instrumen alat atau jaminan kepastian hukum untuk mengatur memastikan kesejahteraan lansia dan produktivitas lansia sehingga target pembangunan program yang dicanangkan oleh Walikota baru nanti bisa tercapai,” bebernya.
Ditempat sama Drs H Rahmat Kurnia ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Tasikmalaya sangat mengapresiasi giat FGD tersebut, karena potensi penduduk berusia tua di Kota Tasik cukup besar.
Rahmat mengatakan, tidak semua lansia bersifat potensial tapi ada juga sejumlah lansia yang non potensial dan harus dibantu.
“Semoga adanya Perda ini akan memberikan payung hukum bagi para lansia, khususnya baik yang potensial maupun non potensial,” tuturnya.
Dede pun menyambut baik adanya program dengan adanya program ngalongok ka kolot (jenguk ke orang tua, red) karena merupakan suatu bukti keseriusan pemerintah memperhatikan para lansia yang ada di daerah-daerah.
“Mereka secara bergiliran tiap bulan pemerintah datang ke lokasi yang ditentukan untuk bertemu dengan para lansia,” pungkas Dede.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan