Barito Timur, MNP – Pemerintah Desa (Pemdes) Tampa bersama Tim Tata Batas yang terdiri dari seluruh Ketua RT, BPD, Tokoh Masyarakat melaksanakan musyawarah, Kamis, 14 November 2024.
Acara tersebut untuk menyatukan persepsi menyangkut tata batas antara Desa Tampa dengan Desa Luaw Jawuk (eks Transmigrasi), Runggu Raya, Tarinsing, Simpang Bangkuang, Kupang Baru dan Desa Ipu Mea, Kabupaten Barito Timur, yang dilaksanakan di kantor balai desa setempat.
Ketua Tim Tata Batas, Kristal RM Ngaki dalam pemaparannya mengatakan, dalam musyawarah ini dibahas historis desa Tampa untuk menyatukan persepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan kedepannya adalah menyepakati jadwal musyawarah antar desa untuk bersama turun ke lapangan guna melakukan pemetaan dan menyepakati bersama titik batasnya,” ucap Kristal RM Ngak.
Dilanjutkan, khususnya untuk tapal batas dengan Desa Luaw Jawuk, Pemdes Tampa dan juga Tim tetap mengacu pada peta wilayah Transmigrasi.
“Sebelum menjadi desa definitif, Luaw Jawuk adalah wilayah Transmigrasi yang jelas tata batasnya. Dan batas Desa Tampa dengan Desa Luaw Jawuk mengacu pada peta wilayah transmigrasi tersebut,” tegasnya.
Sementara untuk tata batas dengan Desa Ipu Mea, maka pembahasannya melibatkan pihak Kecamatan karena batas antara Desa Tampa dan Desa Ipu Mea itu juga batas antara Kecamatan Karusen Janang dan Kecamatan Paku.
Sementara, Kades Tampa, Misdiano mengatakan bahwa Pemdes dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa berbatas dan juga Kecamatan.
“Ya, untuk menentukan waktu dan tanggal pelaksanaan musyawarah antar desa agar penyelesaian tata batas antar desa menemukan titik temu dan selesai pada tahun 2024 ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, batas antar desa merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.
Tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.
Penetapan dan penegasan batas desa merupakan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan kortometrik dan atau survey lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan