Pemdes Tampa Gelar Musyawarah Bahas Tapal Batas Desa Guna Terpenuhinya Aspek Teknis dan Yuridis

Kamis, 14 November 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pemerintah Desa (Pemdes) Tampa bersama Tim Tata Batas yang terdiri dari seluruh Ketua RT, BPD, Tokoh Masyarakat melaksanakan musyawarah, Kamis, 14 November 2024.

Acara tersebut untuk menyatukan persepsi menyangkut tata batas antara Desa Tampa dengan Desa Luaw Jawuk (eks Transmigrasi), Runggu Raya, Tarinsing, Simpang Bangkuang, Kupang Baru dan Desa Ipu Mea, Kabupaten Barito Timur, yang dilaksanakan di kantor balai desa setempat.

Ketua Tim Tata Batas, Kristal RM Ngaki dalam pemaparannya mengatakan, dalam musyawarah ini dibahas historis desa Tampa untuk menyatukan persepsi.

“Dan kedepannya adalah menyepakati jadwal musyawarah antar desa untuk bersama turun ke lapangan guna melakukan pemetaan dan menyepakati bersama titik batasnya,” ucap Kristal RM Ngak.

Dilanjutkan, khususnya untuk tapal batas dengan Desa Luaw Jawuk, Pemdes Tampa dan juga Tim tetap mengacu pada peta wilayah Transmigrasi.

“Sebelum menjadi desa definitif, Luaw Jawuk adalah wilayah Transmigrasi yang jelas tata batasnya. Dan batas Desa Tampa dengan Desa Luaw Jawuk mengacu pada peta wilayah transmigrasi tersebut,” tegasnya.

Sementara untuk tata batas dengan Desa Ipu Mea, maka pembahasannya melibatkan pihak Kecamatan karena batas antara Desa Tampa dan Desa Ipu Mea itu juga batas antara Kecamatan Karusen Janang dan Kecamatan Paku.

Sementara, Kades Tampa, Misdiano mengatakan bahwa Pemdes dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa berbatas dan juga Kecamatan.

“Ya, untuk menentukan waktu dan tanggal pelaksanaan musyawarah antar desa agar penyelesaian tata batas antar desa menemukan titik temu dan selesai pada tahun 2024 ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, batas antar desa merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.

Tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.

Penetapan dan penegasan batas desa merupakan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan kortometrik dan atau survey lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani
Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa
Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih

Berita Terbaru