Bawaslu Pakpak Bharat Sosialisasi Tata Cara Permohonan Sengketa Pilkada dan Pemanfaatan SIPS

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Sosialisasi tata cara sengketa proses pemilihan dan pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah Tahun 2024 yang di gelar di Balai Diklat Cikaok Senin (26/08/2024).

Nova Boangmanalu Ketua Divisi Penyampaian Permohonan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan permohonan sengketa apabila ada pihak yang calon ataupun ada pelanggaran.

“Ya, dalam hal pendaftaran pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang merasa dirugikan dalam hal pemilihan. Itupun hanya pihak yang calon ataupun pihak partai politik yang dapat melaporkan ke Bawaslu,” jelas Nova Boangmanalu.

Dijelaskan, bahwa dalam proses permohonan sengketa dalam hal pelanggaran, prosedur ataupun permainan dalam konteks politik hanya diberlakukan selama 3 hari kerja, selama pasca penetapan calon bupati dan wakil bupati

“Proses permohonan sengketa gugur apabila pemohon tidak hadir selama 2 kali berturut turut dalam persidangan,” beber Nova Boangmanalu.

Sementara, Basra Munte ketua KPU kabupaten Pakpak Bharat juga memberikan arahan syarat pencalonan berdasarkan dengan suara sah partai politik ataupun gabungan dari partai politik sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku.

“Bagi yang ingin mencalonkan bupati dan wakil bupati, boleh mendaftarkan Oleh pengurus partai politik dan syarat pencalonan harus lengkap dan benar,” tandas ketua KPU Basra Munte.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kesbangpol, Polres Pakpak Bharat, pengurus partai politik kabupaten Pakpak Bharat serta narasumber.

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia
Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’
Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas
Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru
Instruksi AHY, Demokrat Kota Tasikmalaya Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 
Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:51 WIB

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:42 WIB

Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:56 WIB

Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru

Berita Terbaru