GMNI Sukabumi Raya Soroti Temuan BPK di BLUD UOBK RSUD R. Syamsudin S.H

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sukabumi, MNP – Berawal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UOBK RSUD R. Syamsudin S.H Kota Sukabumi.

Namun, temuan BPK tersebut menguak masalah besar, pasalnya ratusan karyawan harus mengembalikan uang kepada negara dengan total Rp 7,9 M.

Ketika itu Direktur Utama (Dony Sulifan) RSUD R. Syamsudin S.H pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk memberikan jasa pelayanan kepada seluruh karyawan rumah sakit. Surat dan keputusan tersebut yang menjadi dasar temuan BPK juga.

Kasus ini pertama mencuat ke publik ketika GMNI Sukabumi Raya melakukan audiensi kepada Pj Walikota Sukabumi pada hari Selasa 16 Juli 2024. Sehingga banyak media yang me release.

Alhasil Plt Dirut RSUD R. Syamsudin S.H (Yanyan) menyampaikan kepada media bahwa ternyata kerugiannya mencapai 9,1 M.

Menyikapi itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya pada tanggal 17 Juli 2024 sehari sesudah audiensi langsung mengirimkan surat secara resmi kepada BLUD UOBK RSUD R. Syamsudin S.H.

Poinnya mengenai hasil Audiensi dari kesepakatan bersama bahwa akan memberikan jawaban secara tertulis kepada GMNI Sukabumi Raya. Namun sampai saat ini tidak diindahkan oleh pihak Plt Dirut RSUD R. Syamsudin S.H.

Lantaran itu, GMNI Sukabumi Raya menduga ada tindakan yang merugikan BLUD serta tindakan Abuse of Power yang dilakukan oleh Dirut sebelumnya, Dewan Pengawas BLUD UOBK R. Syamsudin S.H dan pemilik BLUD UOBK RSUD R. Syamsudin S.H yaitu Pemerintah Daerah Kota sukabumi.

Adapun Dasar Hukum yang menjadi landasan GMNI Sukabumi Raya dalam mengawal kasus ini yaitu;

• UNDANG-UNDANG NO 9 TAHUN 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan

Pendapat Di Muka Umum

• UNDANG-UNDANG NO 44 TAHUN 2009 Tentang Rumah Sakit

• PERATURAN MENTERI DALAN NEGERI NO 79 TAHUN 2018 Tentang Badan

Layanan Umum Daerah

• PERATURAN WALIKOTA NO 129 TAHUN 2022 Tentang Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin S.H.

Dimana ada beberapa pasal di dalamnya yang dilanggar oleh Eks Direktur Utama RSUD R. Syamsudin S.H (Dony Sulifan), Ketua Dewan Pengawas BLUD UOBK R. Syamsudin S.H (Reni Rosyidah Muthmainnah) dan Pemerintah Daerah Kota sukabumi (Walikota Periode 2018-2023) yang status nya disini sebagai pemilik BLUD.

Maka dengan ini dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sukabumi Raya (GMNI)

MENDESAK :

1. Bagaimana proses pembuatan SK yang dilakukan oleh Dirut RSUD R. Syamsudin S.H, sebelumnya? apakah Dewan Pengawas mengetahui terkait adanya SK tersebut? karena berdasarkan Peraturan Walikota No. 129 Tahun 2022, segala sesuatu yang terjadi di BLUD UOBK RSUD R.Syamsudin S.H baik mengenai perundang-undangan maupun anggaran harus di ketahui oleh Dewan Pengawas dan Pemerintah Daerah.

2. Dimana peran Dewan Pengawas selama Dirut RSUD Syamsudin S.H sebelumnya (Donny Sulifan) menjabat?

3. Apa alasan membuka Rekening Dinas baru di bank BSI Sukabumi?

4. Kami GMNI Sukabumi Raya menduga adanya praktik koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan RSUD R. Syamsudin S.H!

5. Kami GMNI Sukabumi Raya menduga adanya praktik Money Laundry (Praktik pencucian uang) di lingkungan RSUD R. Syamsudin S.H!

6. Kami DPC GMNI Sukabumi Raya Mendesak Ketua Dewan Pengawas (Reni Rosyidah Muthmainnah) untuk MUNDUR karena kami menilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik!

7. Kami DPC GMNI Sukabumi Raya Mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyidikan terhadap Eks Dirut RSUD R. Syamsudin S.H (Donny Sulifan)!

8. Kami menilai adanya kongkalikong atau persekongkokolan antara Eks Dirut RSUD Syamsudin S.H (Donny Sulifan), Ketua Dewan Pengawas BLUD UOBK RSUD R. Syamsudin S.H, (Reni Rosyidah Muthmainnah) , dan Pemilik BLUD UOBK RSUD R. Syamsudin S.H (Walikota Periode 2018-2023) karena adanya pembiaran terbitnya Surat Keputusan yang bermasalah sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar 9,1 M!

9. Kami mendesak agar semua tuntutan kami dijawab secara tertulis serta segera ditindaklanjuti dengan serius!

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Press Release GMNI Sukabumi Raya

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru