Tasikmalaya, MNP – Bendahara BEM PTNU (Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama) Wilayah Jawa Barat Arip Muztabasani, menyikapi keprihatianan atas kemunduran Demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, fenomena kemunduran demokrasi di tanah air menunjukan adanya kecenderungan kekuasan semakin otoriter.
“Banyak kasus menyempitnya kebebasan sipil yang dialami masyarakat dalam mempertahankan lingkungan misalnya dari ancaman kerusakan alam akibat penambangan sumber daya alam,” ucapnya kepada wartawan MNP, Sabtu (20/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arip Muztabasani menyebut, ada lima tantangan pelaksanaan kebebasan sipil di Indonesia.
Pertama: Impunitas, melihat hukum dan bekerjanya mekanisme hukum peradilan dan birokrasi politik penegakannya selama ini cenderung melanggengkan politik impunitas dalam kelembagaan negara.
Contoh kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib, dan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Berbagai kasus itu menunjukkan secara sistematik kekuasaan menebalkan kuasa negara, tanpa pernah ada komitmen politik untuk menuntaskannya.
Negara bukan saja absen, melainkan mengencangkan rantai impunitasnya, dengan kebijakan, mengizinkan pelaku mendapat jabatan strategis, dan bahkan membiarkan retaliasi terhadap korban dan keluarga korban.
Kedua: demokrasi yang melemah hal ini mudah dikenali dari bagaimana ruang kebebasan sipil yang dilemahkan dan bahkan dibajak. Ekspresi politik mudah dibungkam, dikriminalisasi, dan dipersekusi dengan kuasa digital.
Kriminalisasi kritik sebagaimana terjadi dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, adalah contoh pembungkaman atas kritik publik.
Belum lagi, tekanan terhadap kebebasan akademik, menguatnya cyber troops (pasukan siber) menyerang kelompok yang menyampaikan kritik, dan kekerasan terhadap jurnalis.
Ketiga : Sistem kuasa oligarki yang melekat dalam sistem ketatanegaraan. adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang dibuat minim partisipasi, dibuat serampangan, dan ditujukan untuk kepentingan politik kekuasaan yang menopang sistem oligarki.
Sejumlah aturan bermasalah tetap disahkan sekalipun mendapat penolakan publik. Hal ini dikenal dengan istilah otokratisme legislasi, terhubung dengan kartelisasi dalam politik peraturan perundang-undangan.
Pertanyaannya dengan peradilan? Dengan merujuk pada sejumlah kasus kebebasan ekspresi, pembela HAM, dan penyerangan terhadap aktifis anti korupsi, kami menilai peradilan justru memperlihatkan kian kuat menopang kepentingan kekuasaan.
Mengutip pandangan Ginsburg dan Moustafa (2008) yang menyebut pelemahan institusi peradilan mendekati dengan apa yang disebut sebagai ‘judicialisation of authoritarian politics’, atau yudisialisasi politik otoriter.
Keempat : Politik manipulasi pembohongan akibat politik dominan yang mengendalikan media digital cenderung menguat pembohongan itu kerap mengalihkan kesemrawutan dalam mengelola negara, mengambinghitamkan kesalahan, dan menormalisasi kesewenang-wenangan.
Kelima : Masifnya korupsi dan penjarahan sumberdaya alam, korupsi terus terjadi, tak berubah situasinya.
Penjarahan sumberdaya tak terkendali akibat politik perijinan administrasi yang meliberalkan dan memudahkan tanpa menghitung dampak sosial dan ekologis.
Deforestasi akibat ekspansi tambang batubara dan sawit mengorbankan warga negara terutama masyarakat hukum adat.
Sebaliknya, upaya mencegah korupsi dan eksploitasi sumberdaya alam, justru memperlihatkan risiko tinggi serangan, seperti kasus Novel Baswedan, dan penyingkiran puluhan pegawai KPK.
Arip Muztabasani menjelaskan, kelima tantangan itu terkait sistem politik Indonesia yang mendapatkan keuntungan representasi formal ketatanegaraan.
Hal itu membentuk kultur dan bahkan struktur kuasa dan relasi barunya yakni ‘embedded oligarch politics’ (politik oligarki yang melekat).
Sehingga kartelisasi dalam sistem politiknya, termasuk dalam sistem Pemilu, berulang dan mengonsolidasi secara lebih rapi dan kuat (cartelized political system).
“Hukum, dalam konteks ini, mewujud jadi hegemonik kepentingan rezim, sehingga kritik terhadapnya berhadapan dengan tekanan politik dan kekerasan,” tegasnya.
Diakui bersama, pada masa orde lama dan orde baru ruang kebebasan sipil sangat terbatas. Sekalipun terbatas tapi kebebasan sipil kala itu bisa ditemukan melalui media, partisipasi partai politik, mahasiswa dan kalangan intelektual yang menyampaikan pendapat.
Berbagai hal itu merupakan upaya merawat kebebasan sipil dan beruntung tahun 1998 ada kesempatan untuk menata kembali kebebasan sipil serta konstitusi.
“Kami mengingatkan untuk terus merawat kebebasan sipil Karena ada keprihatinan terkait kebebasan sipil Oleh karena itu perjuangan untuk merawat dan menjaga kebebasan sipil harus dilakukan secara berkelanjutan dengan political will yang besar,” pungkas Arip Muztabasani.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan