Tasikmalaya, MNP – Kesehatan bagi masyarakat merupakan hal yang wajib di jamin oleh pemerintahan pusat hingga daerah.
Namun, Kota Tasikmalaya sempat digegerkan dengan krisis pelayanan obat untuk RSUD dan Puskesmas , yang mana obat merupakan bagian penting dalam menjamin optimalisasi pelaksanaan kesehatan.
Ilham Ramdani selaku Ketua Komisariat PMII Universitas Perjuangan (Unper) mengatakan, setiap tahun Pemerintahan Kota Tasikmalaya menyediakan anggaran tidak sedikit untuk belanja obat yang bisa di lihat di RUP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meski demikian, masih ada saja kekurangan dan pasien pada rumah sakit milik pemerintah yang tidak mendapat pelayanan optimal,” kata Ilham kepada MNP, Selasa (25/06/2024).
Terkait hal itu, maka Pemkot Tasikmalaya merencanakan dan membangun penyediaan obat atau disebut dengan Gudang Farmasi (Instalasi Farmasi) agar masyarakat tidak kekurangan obat.
“Tapi disayangkan, sebelum beroperasi untuk pelayanan, pembangunan ini tersendat dan terhitung terdapat kerugian negara di angka Rp 213.085.419,67 dengan bukti yang kongkrit. Begitupun yang sudah disampaikan, beredar regulasi yang berlaku,” jelas Ilham Ramdani.
Dirinya membeberkan salah satu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pasal 141 ayat (1) menyatakan Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih,” ungkap Ilham Ramdani.
Lantaran itu, Komisariat PMII Unper meminta klarifikasi dan penjelasan secara administrasi secara publik kepada kepala Dinas Kesehatan kota Tasikmalaya atas persoalan dan bukti STS.
Karena lanjut Ilham Ramdani, beberapa akhir ini gedung instasi farmasi dinyatakan sudah selesai dan pada tahun selanjutnya Dinas Kesehtaan membuat lagi pelaksanaan pembangunan yang masih sama dengan penetapan anggaran yang tidak sesuai, sekitar Rp610.431.000,00 yang tidak sesuai ketentuan,
“Saya pikir Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya terlalu over terhadap pembangunan namun tidak selesai. Kami minta Inspektorat sebagai fungsi APIP bisa memberikan informasi secara publik, dan memberikan keterangan sesuai aturan dan regulasi yang ada,” pintanya.
Bahkan dalam Pembangunan Gudang Farmasi yang berada di Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut, besar dugaan adanya pengurangan kwalitas speak dalam Mekanikal dan Elektrikal (M&E).
Seperti yang disampaikan oleh sumber yang menyatakan, dalam Elektrikal saja untuk daya Listrik hanya 53000 VA”, dengan menghabiskan anggaran kurang lebih 100.000.000.
“Mestinya yang dipasang sesuai dalam RAB yaitu 105.000 VA dengan anggaran kurang lebih 300.000.000 rupiah,” pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan