Kasus Apa? Kejaksaan Enrekang Jebloskan Seorang Dokter ke Penjara

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Seorang dokter yang menjadi terpidana dan terjerat kasus undang undang ITE tentang covid 19 dr. Adiany Adil dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang.

Penangkapan terpidana yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang  tersebut dilakukan di ruang kerjanya pada Selasa (11/6/2024) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli mengatakan, berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI nomor.5639/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dengan amar putusan Mahkamah Agung RI menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum maupun terdakwa dr.Adiany Adil.

Padeli menyebut, eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana, tetapi tidak kooperatif setelah menerima rilis pemberitahuan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

“Namun, karena menolak, melawan dan mengancam ketika dilakukan eksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang, sehingga eksekusi pada waktu itu sempat tertunda hingga setahun lebih,” jelas Padeli didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Pidana Umum dalam press releasenya.

Kini tim eksekutor telah berhasil mengeksekusi dan menjebloskan terpidana dr Adiani Adil ke Rumah Tahanan kelas II B Enrekang.

Diketahui bahwa terpidana akan menjalani hukuman kurungan mulai 11 Juni 2024 hingga kurang lebih setahun lamanya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan
DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET
Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria
Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif
Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto
DPRD dan Mahasiswa Desak Kejelasan Aturan Minyak Jelantah SPPG di Tasikmalaya
KAPOLRES KETUT YOGA PIMPIN SERTIJAB! 5 Pejabat Utama Polres Enrekang Resmi Berganti
Selamatkan 107 Ribu Jiwa, Polres Garut Sita Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:24 WIB

DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto

Berita Terbaru