Patroli Gabungan Lahan di Dusun Tasik Rumbia Desa Sukajadi, Edukasi Cegah Kebakaran Hutan

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Patroli Gabungan Lahan di Dusun Tasik Rumbia Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Rabu (29/05/2024).

Terlihat Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi dan Propos Polsek Kuala Cenaku, Kasi Trantib kecamatan Kuala Cenaku dan Kepala Desa Sukajadi bersama perangkat Desa Sukajadi.

Mereka dalam kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan lahan.

Bhabinkamtibmas H.Sihotang menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membakar di lahan perkebunan lahan kambut di musim panas.

“Sosialisasi kepada masyarakat ini sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Bhabinkamtibmas H.Sihotang.

Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolres Indragiri Hulu yang berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk di wilayah hukum Polsek kuala Cenaku.

Ditempat sama, Kepala Desa Sukajadi Ilyas meminta kepada seluruh warga masyarakat desa Sukajadi jangan membakar hutan dan lahan, sembarangan di lahan gambut agar tidak berurusan dengan hukum.

“Larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” jelasnya.

“Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling Banyak sepuluh miliar rupiah,” tandas Kepala Desa Sukajadi.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru