Indragiri Hulu, MNP – Patroli Gabungan Lahan di Dusun Tasik Rumbia Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Rabu (29/05/2024).
Terlihat Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi dan Propos Polsek Kuala Cenaku, Kasi Trantib kecamatan Kuala Cenaku dan Kepala Desa Sukajadi bersama perangkat Desa Sukajadi.
Mereka dalam kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bhabinkamtibmas H.Sihotang menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membakar di lahan perkebunan lahan kambut di musim panas.
“Sosialisasi kepada masyarakat ini sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Bhabinkamtibmas H.Sihotang.
Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolres Indragiri Hulu yang berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk di wilayah hukum Polsek kuala Cenaku.
Ditempat sama, Kepala Desa Sukajadi Ilyas meminta kepada seluruh warga masyarakat desa Sukajadi jangan membakar hutan dan lahan, sembarangan di lahan gambut agar tidak berurusan dengan hukum.
“Larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” jelasnya.
“Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling Banyak sepuluh miliar rupiah,” tandas Kepala Desa Sukajadi.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan