Patroli Gabungan Lahan di Dusun Tasik Rumbia Desa Sukajadi, Edukasi Cegah Kebakaran Hutan

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Patroli Gabungan Lahan di Dusun Tasik Rumbia Desa Sukajadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Rabu (29/05/2024).

Terlihat Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi dan Propos Polsek Kuala Cenaku, Kasi Trantib kecamatan Kuala Cenaku dan Kepala Desa Sukajadi bersama perangkat Desa Sukajadi.

Mereka dalam kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan lahan.

Bhabinkamtibmas H.Sihotang menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membakar di lahan perkebunan lahan kambut di musim panas.

“Sosialisasi kepada masyarakat ini sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Bhabinkamtibmas H.Sihotang.

Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolres Indragiri Hulu yang berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk di wilayah hukum Polsek kuala Cenaku.

Ditempat sama, Kepala Desa Sukajadi Ilyas meminta kepada seluruh warga masyarakat desa Sukajadi jangan membakar hutan dan lahan, sembarangan di lahan gambut agar tidak berurusan dengan hukum.

“Larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” jelasnya.

“Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling Banyak sepuluh miliar rupiah,” tandas Kepala Desa Sukajadi.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB