Jurnalis di Tasikmalaya Demo Tolak RUU Penyiaran, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Adanya rencana revisi UU No.23 Tahun 2022 yang kini menjadi draf Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran tersebut sudah di Parlementaria pada bulan Maret 2024.

Namun, hal itu menuai respon dari semua jurnalis di negeri ini, karena diduga kuat peran Jurnalis seolah olah dikebiri, sehingga para insan pers bergerak aksi ke jalan untuk menolak RUU Penyiaran tersebut.

Seperti halnya di Kota Tasikmalaya, para jurnalis menyuarakan aspirasi dalam penolakan RUU Penyiaran tersebut yang berfokus di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (28/05/2024).

Koordinator Aksi Hendra Herdiana mengatakan, ini adalah aksi moril dari para jurnalis yang berada di wilayah Tasikmalaya baik kota atau Kabupaten yang memang mengikuti secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kita memberikan penolakan terhadap revisi undang-undang penyiaran yang saat ini mungkin akan digodok oleh DPR RI, kita tidak lagi memohon, meminta, dan menghimbau, kita tegas menolak undang-undang revisi penyiaran tersebut,” ungkap Hendra Herdiana.

Aksi ini lanjut dia, kenapa dilakukan di taman kota Tasikmalaya dan tidak di DPRD, karena massa ingin anggota dewan yang hadir ke sini, bukan mendatangi mereka agarmemperhatikan bagaimana kondisi pers di Indonesia.

“Terlebih lagi kami juga ingin ada perhatian dari masyarakat Tasikmalaya, mengawal bagaimana perkembangan demi perkembangan terkait RUU Penyiaran tersebut,” harapnya.

Hendra menyebut, RUU Penyiaran sangat merugikan insan pers dan kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam karena investigasi dilarang.

“Kemudian tumpang tindih antara KPI dan Dewan Pers itu sangat merugikan sekali bagi jurnalis di lapangan, khususnya kondisi para jurnalis di Indonesia saat ini,” ucapnya.

Menurut Hendra, jika RUU Penyiaran disahkan otomatis dengan dibungkamnya kebebasan pers investigasi akan mengembangbiakan korupsi di Indonesia.

Pasalnya, sebagai Pers tidak lagi bisa mengkritisi apa yang terjadi apa yang dilakukan di perbuat oleh para oknum pejabat di Indonesia.

“Kami sudah sepakat semuanya apabila RUU ini akan disahkan, akan terus melakukan aksi sampai hari ini dicabut oleh DPR RI,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang
Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab
Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lamsel Bagikan Masker di Palas
PKBM Agung Nugraha Serahkan Buku Ajar, KBM Warga Binaan Rutan Pemalang Dimulai
Buka Ruang Dialog, BPBD Pemalang Ajak Masyarakat Evaluasi Layanan Kebencanaan
Kendaraan Anda Menunggak Pajak? Siap-Siap Terjaring Razia Terpadu di Pakpak Bharat
Dosen UNIMEN, Dr. Ismaya Masuk 138 Calon Reviewer Penelitian Nasional Bidang Sosial Humaniora dan Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab

Selasa, 8 September 2026 - 17:42 WIB

Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lamsel Bagikan Masker di Palas

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

PKBM Agung Nugraha Serahkan Buku Ajar, KBM Warga Binaan Rutan Pemalang Dimulai

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:17 WIB