Barito Timur, MNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat DPRD Bartim, Selasa, (30/04/2024).
Isu yang dibahas terkait permasalahan antara sebagian masyarakat Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, dengan pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Heroes Green Energy (HGE).
Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, S.Pdi usai rapat saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima tuntutan dan penjelasan dari pihak warga desa Muara Plantau dan PT. HGE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ada 4 poin tuntutan, pertama adalah tindak lanjut mediasi sebelumnya di Kecamatan dan tadi sudah ditanggapi oleh ibu Camat bahwa menunggu jadwal,” ucap Nursulistio.
Kemudian lanjutnya, yang kedua masalah pencemaran lingkungan dan ketiga kerusakan jalan.
“Kita minta kepada dinas terkait melalui DLH untuk uji pencemaran lingkungan dan juga dinas Perhubungan untuk melakukan kroscek perijinan dan kerusakan jalan,” terangnya.
Selanjutnya yang ke empat adalah masalah lahan, yang mana lahan itu menurut cerita yang disampaikan, bahwa ada tanah adat yang disepakati untuk dibebaskan oleh desa Muara Plantau.
“Tapi dari warga masyarakat desa ada yang setuju dan tidak setuju,” terang Nursulistio.
Dia juga menerangkan bahwa akar permasalahan setelah didengarkan bersama-sama ternyata terletak di internal mereka sendiri di desa.
“Lalu setelah dialog di RDPU itu sudah disampaikan ke Kepala desa namun Kepala desa meminta waktu satu – dua minggu akan berkoordinasi dengan masyarakat yang disampaikan secara lisan saat RDPU,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa point permasalahan yang menjadi bahasan cukup panas. Yaitu pertanyaan tentang sengketa lahan yang belum terselesaikan, dugaan pencemaran lingkungan, dan kerusakan jalan Pemda.
Menurut H Andi, salah satu perwakilan warga menyampaikan kronologi bahwa ada 78 orang yang menolak lahannya dibebaskan karena harga yang ditawarkan sangat minim. Yaitu antara Rp2.500.000 – Rp6.000.000 per hektar.
“78 dari 455 Kepala Keluarga (KK) menyatakan tidak setuju, karena menurut mereka harganya sangat tidak sesuai. Dan salah satu alasan penolakan adalah karena lahan mereka hendak dialihkan untuk kawasan cagar alam,” sebut Andi saat menjelaskan permasalahan tersebut.
Tidak hanya itu, Andi dan warga desa juga menyebutkan adanya pencemaran yang diduga dilakukan oleh pihak perusaan serta aturan yang berlaku terkait letak tumbuh perkebunan sawit. Begitu juga aktivitas perusahaan yang dianggap telah menggunakan jalan tidak pada tempatnya.
“Yang kami angkat di RDPU ini adalah permasalahan limbah. Permasalahan lingkungan hidup yang kami lihat dalam undang-undang bahwa disitu tidak boleh ada penanaman sawit didalam genangan air,” terang Andi.
“Tapi sekarang PT. HGE menanam bahkan di gambut, di sungai dan di danau, bahkan anak-anak sungai kami ada yang di potong dan dialih fungsikan,” ungkapnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, Andi mempertanyakan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait aturan yang diduga melanggar undang-undang dengan berbagai cara yang ditempuh. Untuk itu Andi dan warga akan menempuh jalur hukum.
Sementara General Manager PT. HGE Najamudin, menampik beberapa tudingan. Menurutnya yang berkaitan dengan indikasi pencemaran jika indikatornya adalah keruhnya air sungai, maka informasi dari warga Desa Muara Plantau sendiri bahwa air Sungai Karau ini seringnya berwarna keruh.
“Kami menggarap lahan itu di wilayah izin operasional. Seandainya ada yang di luar, itupun harus ada dokumentasi permintaan mungkin warga atau desa yang berkepentingan,” ucap Najamudin saat diwawancarai awak media usai RDPU.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah melakukan aktifitas sesuai peraturan dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari DLH maupun warga desa.
“Kami setiap 6 bulan sekali selalu didatangi team DLH Kabupaten, dan UNILAB untuk ambil sampel air, udara dan lainnya. Semua itu ada dokumennya,” jelas Najamudin.
Adapun tudingan warga terkait kerusakan jalan pemerintah daerah, Najamudin menjelaskan bahwa jalan Pemda yg rusak itu berada dekat Desa Muara Plantau dan selalu diperbaiki dimana posisinya sebelum dan setelah jembatan Kahoi itu putus diterjang banjir di akhir Januari 2024 lalu.
“Terkait jalan Pemda yang rusak, maaf itu bukan jalan yang di atas, tapi jalan yang dekat desa. Kami tidak melewati situ, kalau kendaraan kami truk buah tidak melewati situ,” ungkapnya.
Najamudin juga mengatakan bahwa pihak perusahaan selalu siap membantu perbaikan jalan rusak, namun harus sesuai prosedur dan ijin dari pihak terkait.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan