Lampung Selatan, MNP – Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung menyalurkan BLT DD Tahap satu Rp. 300.000 untuk sembilan KPM di Aula kantor Desa Sidowaluyo, Rabu (03/04/2024).
Turut hadir Camat Sidomulyo Rohidin S.Sos, kepala desa Sidowaluyo Haroni, korcam Sidomulyo Marwan, Iksan pendaping desa Sidowaluyo, Babinsa Desa Sidowaluyo Ketua BPD dan penerima BLT DD.
Camat Sidomulyo Rohidin S.Sos mengatakan, untuk menjadi penerima BLT-DD ini tidaklah mudah, harus melalui proses seleksi terkait syarat-syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang kemudiaan setelah lengkap baru dilakukan penyaluran melalui pemerintah desa,” kata Camat Rohidin.

Seementara itu, Kepala Desa Sidowaluyo Haroni mengatakan BLT DD adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat.
Semua penerima bantuan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan.
“Selain itu, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelas Haroni.
Kepala Desa menghimbau dan berpesan kepada warga, sekiranya bisa menjaga anak anaknya supaya jangan jadi korban tarung sarung dan balap liar.
Sebab lanjut Haroni, sebagai orang tua harus bisa menjaga anak anaknya dan orang tuanya harus membatas waktu anak anaknya bermain.
“Jam 10 malam harus anak anak sudah dirumah semuanya dan jangan ada lagi anak anaknya berkeliara di jalan,” tandas Haroni.
Sebagai informasi, Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.
Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan