Dilarang Berlangganan Koran di Sekolah, Sejumlah Wartawan Datangi Inspektorat Jeneponto 

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Sejumlah wartawan di Jeneponto datangi Inspektorat yang beralamat dijalan pahlawan kabupaten Jeneponto, Kamis (28/3/2024).

Kedatangan Wwartawan tersebut bertujuan adanya informasi di lapangan khususnya di sekolah semua tingkatan pihak Inspektorat melarang berlangganan koran.

Imbasnya, karena takut jadi temuan pihak sekolah hingga tidak mau lagi berlangganan koran sebagaimana biasanya.

Adapun sasaran para wartawan mendatangi pihak inspektorat tersebut ingin ketemu langsung Inspektur Maskur S.Ag.MH untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Namun sayang, wartawan tidak dapat ketemu langsung Inspektur dikarenakan tidak ada ditempat, lagi ada keperluan di luar Kabupaten Jeneponto.

Akhirnya, rombongan wartawan diarahkan ke bagian Bidang Pengawasan dan sempat mendapatkan pelayanan kurang baik oleh salah seorang pegawai bernisial HS.

Oknum pegawai tersebut memperlihatkan sikap arogansi kepada para wartawan dan meninggalkan rungannya sendiri, tidak mau menerima kedatangan insan pers.

Untung saja rombongan wartawan diterima langsung bagian Inspektur Pembantu wilayah IV Hasri Sakti SP didampingi Syamsuddin bagian Inspektur Bidang Investigasi memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak Inspektorat dalam penjelasannya mengaku tidak pernah memerintahkan anggota tim pemeriksa ke lapangan untuk melarang berlangganan koran di sekolah.

“Pihak inspektorat tidak pernah memerintahkan itu, terkecuali pegawai Korwil yang menangani koran dan menjadi loper antar koran ke sekolah itu yang kami larang,” jelas Hasri Sakti.

Senada, Syamsuddin juga menerangkan, pihaknya bersama pimpinan Inspektorat tidak pernah memerintahkan anggota tim pemeriksa di lapangan melarang berlangganan koran disekolah.

“Hanya saja ada oknun kepala sekolah UPT yang salah mengerti masalah bahasa pemeriksa melarang berlangganan koran di sekolah. Ini miskomunikasi tidak nyambung dan salah mengerti bahasa pemeriksa,” akunya.

“Yang dilarang itu yang tidak sesuai kemampuan keuangan anggaran di masing- masing sekolah, dianggap over langganan, karena bisa jadi temuan pada akhirnya akan pengembalian jadinya,” pungkasnya.

Usai diberi penjelasan rombongan para wartawan sempat foto bersama pihak Inspektorat dengan wartawan di pelataran ruangan kantor.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya
Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka di Balik Polemik Proyek Desa Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:41 WIB

Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB