MP3D Sebut Progres Pj Bupati Bartim Terkait Masalah Dambung Masih Belum Terlihat

Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Koordinator Masyarakat Peduli Pemimpin Putra Daerah (MP3D) Ingkit BS Djaper menyoroti kinerja PJ Barito Timur Indra Gunawan.

Ingkit mengungkapkan, hingga bulan keempat menjabat sebagai PJ Bupati Barito Timur, pihaknya belum melihat progres pembahasan atau penyelesaian masalah Desa Dambung oleh Indra Gunawan.

“Yang pasti sampai sejauh ini, kami belum melihat progres terkait penyelesaian atau perihal lain untuk penyelesaian Desa Dambung. Masih menjadi tanda tanya besar, apakah masih bisa dilakukan atau tidak?, ” kata Ingkit, Jumat (26/0/2024).

“Paling tidak separuh desa dambung harusnya dapat dikembalikan ke pangkuan gumi jari janang kalalawah sebagai pewaris dan pemilik tanah leluhur bawo tersebut,” sambungnya.

Ingkit kembali menyampaikan harapannya agar Pj Bupati Barito Timur bisa melihat Desa Dambung sebagai sebuah kesatuan yang tidak terpisahkan dari Barito Timur berlandaskan azas kepatutan dan keadilan serta nilai historisnya.

“Apa yang kami sampaikan ini bukan tanpa alasan karena banyak situs sejarah bawo dan situs leluhur di daerah tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, usai dilantik sebagai PJ Bupati Barito Timur di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin, 25 September 2023, Indra Gunawan dicegat oleh Koordinator MP3D Ingkit BS Djaper dan Adie Abdianoor.

Mereka yang menyampaikan harapan agar kepala daerah yang baru ini dapat memperjuangkan kembalinya Desa Dambung ke wilayah Barito Timur.

Ingkit menyebut, ini adalah PR (Pekerjaan Rumah) pertama untuk Pj Barito Timur, kebetulan beliau berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang membidangi administrasi dan kewilayahan.

“Artinya beliau sudah mengetahui ada tuntutan masyarakat Barito Timur supaya wilayah Dambung itu dikembalikan ke Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Ingkit.

“Pasalnya, Undang-Undang nomor 5 tahun 2002 itu sudah jelas Dambung masuk Kalimantan Tengah dan masuk Kecamatan Dusun Tengah di Barito Timur, bukan masuk Kecamatan Bintang Ara di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan,” ujar Ingkit saat itu.

Dia melanjutkan terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang tata kewilayahan yang memasukkan Dambung sebagai bagian dari Kabupaten Tabalong merugikan Kalimantan Tengah, khususnya Barito Timur.

“Itu yang harus diselesaikan oleh kementerian karena itu tanah leluhur kami, asal-usul orang Maanyan orang Lawangan itu dari sana, kalau tidak diperjuangkan berarti Pj Bupati berkhianat kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan ini akan berdampak juga kepada beliau karena ini sumpah terhadap leluhur kita juga,” tegas Ingkit.

Sementara itu Koordinator MP3D lainnya bernama Adie Abdianoor mengatakan, masalah Dambung akan menjadi ujian bagi Indra Gunawan sebagai Pj Bupati Barito Timur.

“Karena kementerian akan menilai apakah Pj Bupati yang dikirim ini bisa memberikan pengaruh bagus untuk Kalimantan Tengah atau tidak,” ujar Adie.

Tuntutan MP3D tersebut saat itu didukung oleh Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio. Dia juga berharap kehadiran Indra Gunawan dapat memberikan angin segar atas perjuangan masyarakat Barito Timur mengembalikan Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Sebagai orang yang berpengalaman mengelola kewilayahan dan memiliki jaringan di pemerintah pusat, kami berharap beliau mampu membantu menyelesaikan masalah Dambung agar kembali lagi masuk wilayah Barito Timur atau Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Nursulistio menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan tokoh masyarakat, para birokrat senior, pensiunan, pejabat daerah serta LSM agar Dambung kembali menjadi bagian Barito Timur namun upaya tersebut belum berhasil.

Harapan MP3D, dengan kehadiran beliau komunikasi (ke pemerintah pusat) tentu lebih mudah, kemudian kesulitan-kesulitan dan kondisi yang terjadi di daerah ini mudah sampai

“Mudah-mudahan juga mendapatkan perhatian yang segera dari pemerintah pusat apalagi yang penanganannya harus oleh pemerintah pusat seperti masalah Dambung,” tandasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Borneonews

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bartim Lepas Bhabinkamtibmas Salurkan 150 Paket
Kembali Dipercaya DPP, H. Wahid Nakhodai DPC PKB Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031
Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani
Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa
Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bartim Lepas Bhabinkamtibmas Salurkan 150 Paket

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:54 WIB

Kembali Dipercaya DPP, H. Wahid Nakhodai DPC PKB Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Berita Terbaru