MP3D Sebut Progres Pj Bupati Bartim Terkait Masalah Dambung Masih Belum Terlihat

Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Koordinator Masyarakat Peduli Pemimpin Putra Daerah (MP3D) Ingkit BS Djaper menyoroti kinerja PJ Barito Timur Indra Gunawan.

Ingkit mengungkapkan, hingga bulan keempat menjabat sebagai PJ Bupati Barito Timur, pihaknya belum melihat progres pembahasan atau penyelesaian masalah Desa Dambung oleh Indra Gunawan.

“Yang pasti sampai sejauh ini, kami belum melihat progres terkait penyelesaian atau perihal lain untuk penyelesaian Desa Dambung. Masih menjadi tanda tanya besar, apakah masih bisa dilakukan atau tidak?, ” kata Ingkit, Jumat (26/0/2024).

“Paling tidak separuh desa dambung harusnya dapat dikembalikan ke pangkuan gumi jari janang kalalawah sebagai pewaris dan pemilik tanah leluhur bawo tersebut,” sambungnya.

Ingkit kembali menyampaikan harapannya agar Pj Bupati Barito Timur bisa melihat Desa Dambung sebagai sebuah kesatuan yang tidak terpisahkan dari Barito Timur berlandaskan azas kepatutan dan keadilan serta nilai historisnya.

“Apa yang kami sampaikan ini bukan tanpa alasan karena banyak situs sejarah bawo dan situs leluhur di daerah tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, usai dilantik sebagai PJ Bupati Barito Timur di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin, 25 September 2023, Indra Gunawan dicegat oleh Koordinator MP3D Ingkit BS Djaper dan Adie Abdianoor.

Mereka yang menyampaikan harapan agar kepala daerah yang baru ini dapat memperjuangkan kembalinya Desa Dambung ke wilayah Barito Timur.

Ingkit menyebut, ini adalah PR (Pekerjaan Rumah) pertama untuk Pj Barito Timur, kebetulan beliau berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang membidangi administrasi dan kewilayahan.

“Artinya beliau sudah mengetahui ada tuntutan masyarakat Barito Timur supaya wilayah Dambung itu dikembalikan ke Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Ingkit.

“Pasalnya, Undang-Undang nomor 5 tahun 2002 itu sudah jelas Dambung masuk Kalimantan Tengah dan masuk Kecamatan Dusun Tengah di Barito Timur, bukan masuk Kecamatan Bintang Ara di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan,” ujar Ingkit saat itu.

Dia melanjutkan terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang tata kewilayahan yang memasukkan Dambung sebagai bagian dari Kabupaten Tabalong merugikan Kalimantan Tengah, khususnya Barito Timur.

“Itu yang harus diselesaikan oleh kementerian karena itu tanah leluhur kami, asal-usul orang Maanyan orang Lawangan itu dari sana, kalau tidak diperjuangkan berarti Pj Bupati berkhianat kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan ini akan berdampak juga kepada beliau karena ini sumpah terhadap leluhur kita juga,” tegas Ingkit.

Sementara itu Koordinator MP3D lainnya bernama Adie Abdianoor mengatakan, masalah Dambung akan menjadi ujian bagi Indra Gunawan sebagai Pj Bupati Barito Timur.

“Karena kementerian akan menilai apakah Pj Bupati yang dikirim ini bisa memberikan pengaruh bagus untuk Kalimantan Tengah atau tidak,” ujar Adie.

Tuntutan MP3D tersebut saat itu didukung oleh Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio. Dia juga berharap kehadiran Indra Gunawan dapat memberikan angin segar atas perjuangan masyarakat Barito Timur mengembalikan Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Sebagai orang yang berpengalaman mengelola kewilayahan dan memiliki jaringan di pemerintah pusat, kami berharap beliau mampu membantu menyelesaikan masalah Dambung agar kembali lagi masuk wilayah Barito Timur atau Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Nursulistio menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan tokoh masyarakat, para birokrat senior, pensiunan, pejabat daerah serta LSM agar Dambung kembali menjadi bagian Barito Timur namun upaya tersebut belum berhasil.

Harapan MP3D, dengan kehadiran beliau komunikasi (ke pemerintah pusat) tentu lebih mudah, kemudian kesulitan-kesulitan dan kondisi yang terjadi di daerah ini mudah sampai

“Mudah-mudahan juga mendapatkan perhatian yang segera dari pemerintah pusat apalagi yang penanganannya harus oleh pemerintah pusat seperti masalah Dambung,” tandasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : Borneonews

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi
Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan
Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional
Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu
Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030
Memimpin Sejak Dini, SD Islam Al-Jamal Tasikmalaya Gelar Pemilu Raya Ketua IKSAL Berbasis Digital
Puskesmas Cisayong Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Desa Santanamekar
Seru! Usai KKN, Mahasiswa UNSA Gelar Camp Silaturahim di Bisolloro Gowa, Lintas Fakultas Makin Kompak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:42 WIB

Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi

Senin, 21 September 2026 - 17:51 WIB

Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Senin, 21 September 2026 - 17:38 WIB

Pajak Truk Sampah DLH Kota Bogor Mati, FJP2 Pertanyakan Efektifitas Anggaran Operasional

Senin, 21 September 2026 - 15:27 WIB

Langkah Strategis! FH UNSA Audiensi ke KPU Sulsel, Siap Teken MoU Perkuat Demokrasi Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Garut Apresiasi Pelantikan Pengurus Paguron Pencak Silat Pusaka Riksa Diri Periode 2026-2030

Berita Terbaru