Pelabuhan PT Mitra Tala Dipasangi Police Line, Karyawan Dirumahkan

Jumat, 29 Desember 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Puluhan karyawan pelabuhan PT Mitra Tala di Desa Telang Baru Kabupaten Barito Timur dirumahkan akibat pelabuhan tersebut dipasangi police line oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Sumber aparat desa setempat menjelaskan, karyawan yang dirumahkan akibat pelabuhan tersebut disegel berjumlah sekitar 25 orang.

“Mereka tidak diberhentikan tapi dibayar gaji basic-nya aja,” ungkapnya tanpa menyebutkan jumlah gaji yang dimaksud saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/12/2023).

Aparat desa tersebut menambahkan, hingga saat ini tidak ada kejelasan sampai kapan para karyawan dirumahkan.

Salah satu manajemen perusahaan PT Mitra Tala yang dikonfirmasi terkait masalah itu tidak memberikan tanggapan apa-apa.

Demikian juga upaya wartawan untuk meminta penjelasan dari Polda Kalteng terkait pemasangan police line tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.

Diketahui, pada plang pemberitahuan yang dipasang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di pelabuhan PT Mitra Tala tertulis, wilayah terminal khusus PT Mitra Tala ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Isunya, terkait dugaan tindak pidana di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pasal dimaksud berbunyi, setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

“Barangsiapa yang melakukan perusakan plang pemberitahuan ini akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KHUP diancam dengan pidana penjara 9 bulan,” lanjut isi tulisan pada plang police line.

Salah satu warga sekitar pelabuhan mengungkapkan, aktivitas angkutan batubara di pelabuhan tersebut mulai terhenti sejak sebulan yang lalu, namun police line baru terpasang dua minggu terakhir.

“Sudah satu bulanan gak ada aktivitas di sini (pelabuhan), karyawan gak tahu dirumahkan atau di-PHK. Kalau police line ini terpasang sekitar satu minggu lebih,” ujar warga itu, Rabu (27/12/2023).

Sementara itu warga lain di sekitar pelabuhan PT Mitra Tala mengatakan, info yang diperolehnya batubara sebanyak 15.000 ton yang berada di pelabuhan PT Mitra Tala milik pengusaha berinsial GJ yang izin usahanya telah mati.

“Untuk batu lainnya yang di jetty Mitra Tala ikut juga di-police line karena pelabuhan tersebut jetty-nya status masih pelsus (pelabuhan khusus),” tandas warga tersebut.

Loading

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dengar Aspirasi Langsung di Lapangan, Kapolres Bogor Canda Tawa Ngariung Bareng Ojol
Epi Mulyana Tekankan Deteksi Dini Kekerasan Anak: Keluarga dan Lingkungan Jangan Tutup Mata
Rampung Renovasi Kubah Masjid Miftahul Jannah, Warga RW 11 Cikiara Padukan Edukasi PPA dan Kegiatan Sosial
Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto
Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers
Parang Melukai Pria 79 Tahun di Ampah Kota, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Ruko Pasar Cikurubuk Disulap Jadi WC Umum dan Tempat Jual Air, Kok Bisa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dengar Aspirasi Langsung di Lapangan, Kapolres Bogor Canda Tawa Ngariung Bareng Ojol

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Epi Mulyana Tekankan Deteksi Dini Kekerasan Anak: Keluarga dan Lingkungan Jangan Tutup Mata

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Rampung Renovasi Kubah Masjid Miftahul Jannah, Warga RW 11 Cikiara Padukan Edukasi PPA dan Kegiatan Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru