Ancam Kerahkan Ribuan Massa, SBSI Kota Tasikmalaya Tuntut Delapan Poin

Selasa, 14 November 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dengan banyaknya dugaan pelanggaran hak normatif terkait dengan upah karyawan, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)Kota Tasikmalaya menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (14/11/2023).

Masa aksi dari SBSI beserta ormas lainnya yang ikut mendukung aksi tersebut di terima komisi II Andi Warsandi S.E, dikarenakan ketua DPRD beserta komisi IV sebagai tupoksinya dalam dinas luar.

DPRD sendiri menyarankan selalu terus berkomunikasi dengan komisi IV dan terkait dengan tuntutan yang di sampaikan akan dilaporkan ke pimpinan DPRD.

Dalam aksi tersebut SBSI meminta DPRD supaya terus melakukan tekanan dan menyampaikan kepada pihak pusat.

Dani Martin ketua SBSI kota Tasikmalaya menyampaikan, pihaknya memberikan deadline waktu tiga hari kepada DPRD untuk bisa memfasilitasi SBSI beserta yang lainnya untuk ketemu langsung dengan ketua DPRD, komisi IV dan dinas terkait.

“Kita memberikan waktu selama tiga hari, terutama ketua DPRD Kota Tasikmalaya, beserta komisi IV, terus PJ Walikota, terus UPTD Pengawasan tingkat lima yang lebih kompeten untuk menindaklanjuti, Disnaker serta dinas dinas terkait,” tegasnya.

“Adapun jika sampai tiga hari tersebut tidak bisa terealisasi maka kami akan membawa massa kembali bahkan bisa ribuan masa yang akan turun,” tambah Dani Martin.

Dirinya mengatakan aspirasi atau tuntutan SBSI sendiri dalam aksi kali ini ada 8 poin, salah satunya yaitu tentang masih banyaknya perusahaan yang melanggar hak normatif karyawan.

Menurut Dani Martin, di Kota Tasikmalaya banyak yang terjadi upah UMK itu jadi acuan, seharusnya disesuaikan, kalau itu jadi acuan atau patokan berarti harus di sesuaikan dengan undang undangnya.

“Yaitu apa, 0 sampai 1 tahun upah itu UMK, di atas 1 tahun itu kan bukan UMK patokannya, ini kan ada 10 tahun, 15 tahun trus aja UMK dan di Kota Tasik hampir 90 % pelanggaran hak normatif,” ungkapnya.

Bahkan Dani menyebut, SBSI di aksi audiens yang dulu pernah meminta pemerintah Kota untuk membuat tim pengawas untuk mengontrol perusahaan biar tidak terjadi pelanggaran seperti sekarang.

“Minimal  untuk kontrol pertiga bulan, maksimal perbulan ke setiap perusahaan untuk mengontrol langsung tentang pelanggaran hak normatif,” tandasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Suslia

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru