Kejagung RI Harus Sidik Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, MNP – Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes.

Menanggapi itu, Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA (Center For Budget Analisis) mengatakan, dengan adanya Laporan baru ini, pihaknya meminta Kejagung untuk segera menyelidiki dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tersebut.

“Kejagung juga harus mengeluarkan SPRINDIK (Surat perintah penyidikan ) baru untuk membuka fakta – fakta atau data – data baru, Serta memburu orang orang baru yang lolos dari ranah hukum,” ucap Uchok, Jumat (27/10/2023).

Selain itu, CBA juga meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

“Meskipun Al Muktabar di media online berdalih bahwa saat perencanaan beliau belum menjabat sebagai Sekda Banten,” ungkapnya.

Apapun lanjut Uchok, dalih yang diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kejagung tetap harus menelusuri dan membongkar dana Ponpes saat pelaksanaan atau realisasi anggaran tersebut.

“Karena akar dari korupsi dana hibah ponpes terletak pada persetujuan calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Uchok menilai, bila membaca pernyataan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di media online betul betul sangat berani.

“Al Muktabar menantang Kejaksaan untuk siap kembali diperiksa bila kasus korupsi dana hibah ponpes 2020 kembali dibuka pihak Kejaksaan,” tandas Uchok.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB