Kejagung RI Harus Sidik Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, MNP – Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes.

Menanggapi itu, Uchok Sky Khadafi
Direktur CBA (Center For Budget Analisis) mengatakan, dengan adanya Laporan baru ini, pihaknya meminta Kejagung untuk segera menyelidiki dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tersebut.

“Kejagung juga harus mengeluarkan SPRINDIK (Surat perintah penyidikan ) baru untuk membuka fakta – fakta atau data – data baru, Serta memburu orang orang baru yang lolos dari ranah hukum,” ucap Uchok, Jumat (27/10/2023).

Selain itu, CBA juga meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

“Meskipun Al Muktabar di media online berdalih bahwa saat perencanaan beliau belum menjabat sebagai Sekda Banten,” ungkapnya.

Apapun lanjut Uchok, dalih yang diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kejagung tetap harus menelusuri dan membongkar dana Ponpes saat pelaksanaan atau realisasi anggaran tersebut.

“Karena akar dari korupsi dana hibah ponpes terletak pada persetujuan calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Uchok menilai, bila membaca pernyataan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di media online betul betul sangat berani.

“Al Muktabar menantang Kejaksaan untuk siap kembali diperiksa bila kasus korupsi dana hibah ponpes 2020 kembali dibuka pihak Kejaksaan,” tandas Uchok.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Dilindungi Oknum, 3 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Belum Tertangkap
Segarkan Jajaran, Kasi Humas Polres Enrekang Resmi Berganti, Iptu Suardi Gantikan AKP Abd Samad
Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih
HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi
Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus
Pejabat Utama Absen, Audiensi SWI Jabar Soal Anggaran Revitalisasi Disdik Bandung Mengambang
Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
Dekatkan Akses Berobat Warga, RSUD Lanto Dg Pasewang Kini Punya Layanan Cathlab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:25 WIB

Diduga Dilindungi Oknum, 3 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Belum Tertangkap

Rabu, 9 September 2026 - 13:07 WIB

Segarkan Jajaran, Kasi Humas Polres Enrekang Resmi Berganti, Iptu Suardi Gantikan AKP Abd Samad

Rabu, 9 September 2026 - 08:19 WIB

Kwarran Malangbong Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Pramuka di Desa Mekarasih

Rabu, 9 September 2026 - 08:06 WIB

HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi

Selasa, 8 September 2026 - 22:02 WIB

Dari Jalanan ke Jurnal Ilmiah, GMNI Unhas Ajak LPPM Garap Riset Marhaen Hingga Scopus

Berita Terbaru

Berita terbaru

HMI Sulsel Desak PLN Bayar Kompensasi, Ajak UMKM Tuntut Ganti Rugi

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:06 WIB