Kontraktor Abaikan Keselamatan Pekerja, Proyek di Lamsel Marak Langgar UU No 13 Tahun 2003

Jumat, 6 Oktober 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Diduga proyek jembatan di dusun Way Katibung 2 desa Sukabanjar kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan dikerjakan asal asalan.

Selain itu, proyek yang dikerjakan CV. Group Makmur Abadi tersebut tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pasalnya pekerja terpantau tidak memakai safety.

Kejadian ini entah sudah menjadi budaya, bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Saat awak media MNP mendatangi lokasi pekerjaan, ternyata benar di salah satu lokasi melihat ketidakpatuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja marak terjadi.

Hampir seluruh proyek milik pemerintaah melanggar K3, tidak memakai alat keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.

Padahal aturan tersebut sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970.

Isinya, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3, kemudian sanksinya administrasi, teguran hingga pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3, karena itu menjadi perioritas utama bagi perusahaan.

Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi, dan ini adalah mutlak tidak dapat ditawar.

Saat dikonfirmasi terkait K3 kepada pihak rekan berinisial Yd mengatakan, pihaknya sudah ada safety, tapi pekerja tidak mau memakainya. “Besok saya tegor yang tidak memakai K3nya,” kata Yd kepada wartawan,” Jumat (06/10/2023).

Diduga penerapan K3 di proyek jembatan di dusun Way Katibung desa Sukabanjar hanya sekedar formalitas saja. Seperti yang dikatakan warga setempat.

“Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada saat peletakan batu pertama atau titik nol pekerjaan,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, itupun hanya sebatas pejabat tertentu saja, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir seluruh pekerja tidak difasilitasi peralatan K3. Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan.

“Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung,” ungkapnya.

Warga juga menambahkan, selain K3, papan merk juga diabaikan oleh pemilik proyek. Ditambah juga dengan tidak mempekerjakan karyawan lokal.

“Untuk apa proyek dilaksanakan, jika kita harus mempekerjakan pekerja dari luar semuanya,” cetus warga.

Demi kesejahteraan masyarakat diharapkan pemilik proyek mempekerjakan karyawan lokal. Tidak sedikit masyarakat Desa Sukabanjar yang membutuhkan pekerjaan jenis ini,” tegasnya

Warga Sukabanjar mengharapkan pemerintah kabupaten Lampung Selatan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek diwilayahnya tersebut.

“Saya berharap kepada pemerintah tegas dalam hal ini, bila perlu jangan dikasih pekerjaan lagi perusahaan yang lalai dengan K3, tidak pakai papan merk, dan tidak mempekerjakan karyawan lokal,” tandasnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Pakpak Bharat Sidangkan Pemandangan Umum Fraksi Terkait APBD 2025
Diduga Rangkap Jabatan, Dua Oknum PNS Kelola BUMDes Tanjung Sari Berpotensi Langgar Aturan
Bau Busuk Sampah Liar di JB Cisinga Tasikmalaya Kian Merajalela, Dinas Terkait Kemana?
Misteri Mega Proyek IPLT Rp9,8 M di Barito Timur: Papan Informasi Tunjuk Dusun Timur, Fisik Dibangun di Dayu
Program “Kamis Manis” Polres Jeneponto, Ketua Bhayangkari Cabang dan Pengurus Turun Layani Warga
Kapolda Kalteng Berduka, 1 Personel Gugur dan 2 Hilang Saat Operasi Narkoba
Sertijab Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Resmi Jabat Dandim Baru
Jalan di Tempat! DPRD Enrekang Kecewa Berat, Ancang-Ancang Bawa Kasus HGU PT Maroangin ke Kementerian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:32 WIB

DPRD Pakpak Bharat Sidangkan Pemandangan Umum Fraksi Terkait APBD 2025

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:24 WIB

Diduga Rangkap Jabatan, Dua Oknum PNS Kelola BUMDes Tanjung Sari Berpotensi Langgar Aturan

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:43 WIB

Bau Busuk Sampah Liar di JB Cisinga Tasikmalaya Kian Merajalela, Dinas Terkait Kemana?

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:14 WIB

Misteri Mega Proyek IPLT Rp9,8 M di Barito Timur: Papan Informasi Tunjuk Dusun Timur, Fisik Dibangun di Dayu

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:56 WIB

Program “Kamis Manis” Polres Jeneponto, Ketua Bhayangkari Cabang dan Pengurus Turun Layani Warga

Berita Terbaru