Riau, MNP – Seorang karyawan meminta keadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) kelas 1. A atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan oleh PT Musim Mas.
Surat perusahaan bernomor 002/PHK/MM- EST. III/HRD-PAPLANT/VII/2022 tersebut berisi alasan jika karyawan melanggar Perjanjian kerja bersama (PKB), Selasa (15/08/2023).
Syawaluddin Siregar sebagai karyawan PT Musim Mas yang diduga di PHK sepihak mengaku sudah mengabdi di PT Musim Mas sekitaran Tahun (2010) sebagai pekerja tukang muat buah sawit (TBS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selang beberapa tahun tepatnya 2017 Syawaluddin Siregar diangkat sebagai Karyawan dengan pekerjaan yang sama atau sebagai tukang muat buah sawit.
Tugas yang dilakukannya pun terbilang padat, lantaran waktu jam bekerja dimulai pukul 07:00 Wib sampai dengan pukul 20:00 Wib.
Namun, pada tanggal 27 Mei 2022 lalu, Syawaluddin Siregar saya dipanggil ke kantor tempat dirinya bekerja PT Musim Mas EST III yang terletak di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Saat dipanggil, Syawaluddin Siregar merasa kaget karena dirinya dituding melanggar Perjanjian kerja bersama (PKB) pasal (58) huruf M.
“Isi aturannya saya telah bekerja sambilan atau sepenuhnya di perusahaan lain tanpa persetujuan secara tertulis dari pihak perusahaan dengan bergabungnya saya di media suarabhayangkara.com.
Akhirnya, pada Tanggal 03 Juni 2022), Syawaluddin Siregar dipanggil lagi ke kantor dengan judul (permasalahan, red) yang sama.
“Saya disuruh memilih bekerja sebagai wartawan atau bekerja sama perusahaan, karena profesi itu adalah pekerjaan,” ucap Marlinton Purba selaku Manager Humas Perusahaan yang ditirukan Syamsuddin Siregar, Selasa (15/08).
Pasca selesai pertemuan tersebut, Syamsuddin Siregar langsung mengundurkan diri pada hari itu juga dari media suarabhayangkara.com, karena dirinya lebih memilih bekerja dengan perusahaan PT Musim Mas.
Tidak beres sampai disitu, satu bulan kedepan pada tanggal (08 Juli 2022, Syawaluddin Siregar kembali dipanggil lagi ke kantor tersebut. Dirinya pun mendengar isi surat yang dibacakan Marlinton Purba maneger Humas Perusahaan.
“Bapak yang bernama Syawaluddin Siregar mulai hari ini (08/07/2022) bapak di PHK,” ucap Marlinton Purba.
Mendengar itu, Syawaluddin Siregar merasa bingung seraya bertanya apa kesalahannya.
Pihak perusahaan berdalih, jika nama Syawaluddin Siregar masih ada di boks Redaksi suarabhayangkara.com. Meski sudah berulang kali dijelaskan sudah mengundurkan diri dari media, namun Marlinton Purba tetap pada keputusannya.
“Dengan susah payah saya untuk menjelaskan sampai saya menelepon Pimred media suarabhayangkara.com. untuk menjelaskan, tapi Marlinton Purba keukeuh menolak, tidak ada urasan sama media.
Atas keputusan tersebut, pada 24 Juli 2023, Tim LBH Permata Indonesia selaku Kuasa Hukum Syawaluddin Siregar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1.A untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Namun disayangkan, tepatnya pada Selasa (15/08/2023) panggilan sidang pertama dengan tergugat Pihak PT Musim Mas tidak dapat hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1.A.
![]()
Penulis : Tim









Tinggalkan Balasan