Empat Tersangka dan Barang Bukti TPPO Polda Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Kejaksaan Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi, namun berhasil digagalkan Ditreskrimum Polda Lampung pada tanggal 5 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menjelaskan, bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung, Senin (14/08/23).

“Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung,” ucap Umi.

“Adapun identitas 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan yakni a.n DW(27), IT(25), LP(51), AN(27), hari ini diserahkan ke Kejaksaan,” sambungnya.

Atas perbuatanya tersangka tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Makodim 0612/Tasikmalaya Jadi Arena Simulasi Damkar, Prajurit Dilatih Cepat Tanggap Darurat
Sambangi DPC Demokrat, KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU Terbaru
Bupati Inhu Pimpin Penanaman Padi Bersama di Kuala Cenaku, Dukung Ketahanan Pangan
PT BCL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen, DPRD: Jelas Melanggar Aturan
Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban
GEGER BAZNAS ENREKANG: Dalih ‘Bukan Uang Negara’ Dibongkar LBH Ansor! Logika Sesat, Amanah Zakat Lebih Suci dari APBN
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kirab Budaya dan Karnaval Berkuda di Garut
Ribuan Warga Bogor Barat Menagih Utang Gubernur Jabar, di Hadapan PemKab Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WIB

Makodim 0612/Tasikmalaya Jadi Arena Simulasi Damkar, Prajurit Dilatih Cepat Tanggap Darurat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

Sambangi DPC Demokrat, KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:21 WIB

Bupati Inhu Pimpin Penanaman Padi Bersama di Kuala Cenaku, Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:01 WIB

PT BCL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen, DPRD: Jelas Melanggar Aturan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47 WIB

Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tebing Longsor Cinekol Desa Petir Kab Bogor Makan Korban

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47 WIB