Inhu Riau, MNP – Limbah yang diduga berasal dari PT Bim (PT Berlian Inti Mekar) telah mencemari sungai lingkungan hidup masyarakat dan mengakibatkan ikan sungai mati.
Edi salah satu warga sekitar mengatakan, PT BIM mengelola buah sawit menjadi minyak mentah atau dikenal dengan nama minyak CPO yang berlokasi di wilayah Desa Danau Rambai Kecamatan Batanggangsal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau.
Mirisnya kata Edi, fakta di lapangan ada dugaan bahwa PT BIM tersebut telah membuang air kotoran limbah ke aliran anak sungai dan mengakibatkan Sungai Pai tercemar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibatnya, ikan yang ada di sungai tersebut mati sehingga berdampak negatif terhadap pihak masyarakat akhirnya masyarakat merugi dan dirugikan dari kejadian ini,” sebut Edi, Minggu (23/07/2023).
Hal senada diungkapkan salah seorang warga berinisial An (45) menyebut, PT BIM diduga telah melakukan pelanggaran sesuai pasal 104 UU PPLH:
Isi pasal tersebut Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp .3000.000.000.00 ( tiga miliar).
Selain pidana, karena pembuangan limbah ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut: 1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam Pidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar dan paling banyak 15 miliar,” jelas sumber ini.
Sementara itu, dari pihak management perusahaan PT BIM mulai dari pihak asisten, dan manager perusahaan sudah beberapa kali hendak di konfirmasi oleh pihak media selalu tidak ada di tempat.
Hanya penjaga atau securiti saja yang menjumpai awak media, sehingga awak media tidak bisa mengkonfirmasi lebih lanjut tentang kejadian ini.
Tak sampai itu, awak media mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), namun tidak bertemu dengan kepala dinas.
“Pihak Dinas Lingkungan Hidup sudah turun keblokasi dan sudah melakukan melakukan uji lab Air Limbah. Saat ini tinggal menunggu hasil lab,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat berhasil dikonfirmasi via WhatsApp.
Sayangnya, menurut keterangan masyarakat bahwa apa yang dilakukan dari Dinas Lingkungan Hidup Inhu diduga masih kurang tepat sasaran dalam melakukan pekerjaan.
Pasalnya, sampai saat ini dari pihak perusahaan PT BIM masih aman – aman saja dan masih beroperasi berjalan seperti biasa seolah-olah tidak ada masalah apapun.
“Harapan kami selaku masyarakat berharap bahwa dari Dinas Lingkungan Hidup Pusat Jakarta agar segera turun dan melakukan penindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hidup masyarakat,” tandas Edi. (Jun)
![]()









Tinggalkan Balasan