Hendak Rampas Kalung Balita, Seorang Pria diamankan Polsek Dusun Tengah

Senin, 17 Juli 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Kepolisian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian Resort Barito Timur(Polres Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (41) pada Jumat 14 Juli 2023 (pagi) waktu setempat.

Pria ini tertangkap tangan oleh korban saat melancarkan aksinya dan mau merampas kalung milik cucu korban yang berusia 3 tahun.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela,S.H.,SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi,.SH,.MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut atas dasar laporan korban.

“Pelaku kita amankan bersama satpol pp dan masyarakat dipasar ampah pada Jumat kemaren,” ungkap Kapolsek.

Kegiatan penangkapan pelaku dipimpin Wakapolsek Dusteng Ipda Yefri Budi bersama anggota gabungan polsek dan satpol PP Kecamatan Dusun Tengah.

Dalam pengakuannya pelaku terhimpit faktor ekonomi sehingga merencanakan melakukan pencurian di pasar Ampah

Kanitreskrim Aipda Yotry.F Heriady ditempat berbeda saat dikonfirmasi atas kejadian itu menyampaikan bahwa atas perbuatannya pelaku dibidik pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian.

“Sesuai dengan pasal 365 ayat (1) sub pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Adi Suseno/HumasPol).

Loading

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru