Polsek Dusteng Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Polsek Dusun Tengah,Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan, berinisial H (53), di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Minggu (9/3/2025)

Peristiwa ini berawal pada November 2024 pelaku yang dipercayakan oleh korban untuk mempekerjakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi triton no.pol DA 8062 HC warna putih, dan unit diserahkan kepada pelaku H.

Pelaku membawa unit triton tersebut ke wilayah Pujon Kec.Kapuas Tengah Kab Kapuas, dan sekitar berjalan kurang lebih empat bulan pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.150.000.000 dan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, S.I.K.melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, S.H. menyampaikan bahwa pelaku dilakukan penangkapan di Kecamatan Timpah Kab Kapuas.

“Unit reskrim berkoordinasi dengan Polsek Timpah dalam upaya paksa tersebut,” jelas Eddy.

Dari keterangan pelaku bahwa mobil telah dijadikan jaminan pinjaman uang didaerah Pujon Kec Kapuas Tengah namun setelah dilakukan penyelidikan informasi yang didapat nihil.

Selanjutnya tim bergerak melakukan pencarian dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton No.Pol DA 8062 HC di kota Palangka Raya.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 372 KUHPidana dan diancam hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB