Polsek Dusteng Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Polsek Dusun Tengah,Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan, berinisial H (53), di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Minggu (9/3/2025)

Peristiwa ini berawal pada November 2024 pelaku yang dipercayakan oleh korban untuk mempekerjakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi triton no.pol DA 8062 HC warna putih, dan unit diserahkan kepada pelaku H.

Pelaku membawa unit triton tersebut ke wilayah Pujon Kec.Kapuas Tengah Kab Kapuas, dan sekitar berjalan kurang lebih empat bulan pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.150.000.000 dan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, S.I.K.melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, S.H. menyampaikan bahwa pelaku dilakukan penangkapan di Kecamatan Timpah Kab Kapuas.

“Unit reskrim berkoordinasi dengan Polsek Timpah dalam upaya paksa tersebut,” jelas Eddy.

Dari keterangan pelaku bahwa mobil telah dijadikan jaminan pinjaman uang didaerah Pujon Kec Kapuas Tengah namun setelah dilakukan penyelidikan informasi yang didapat nihil.

Selanjutnya tim bergerak melakukan pencarian dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton No.Pol DA 8062 HC di kota Palangka Raya.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 372 KUHPidana dan diancam hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru