Berlaku Besok! Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Ini Caranya

Minggu, 26 Juni 2022 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Dengan tujuan untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian pada persediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat, Pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Harga eceran tertinggi dijual direntang Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Jika Anda belum tahu cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, silahkan baca panduan di bawah ini sampai selesai.

Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi 

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, ada tiga cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Anda mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.

2. Buka aplikasi peduli lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, klik pasar

3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer

4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplkasi Peduli Lindungi

– Bila hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng

– Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.

Syarat Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi 

Syarat beli minyak goreng pakai  PeduliLindungi sangat mudah, antara lain:

1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing

2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Mulai Kapan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi ?

Masa berlaku cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini mulai besok, Senin, 27 Juni 2022. Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah menghimbau agar ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani. Pembelian tandan buah segar di tingkat petani diinstruksikan paling rendah Rp1.600 per kilogram.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah khawatir petani sawit akan depresi jika harga di tingkat petani melorot sampai pernah kejadian kurang dari Rp300. Petani lalu secara membabi buta menebang pohon kelapa sawitnya.

Demikian itu informasi cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi. Semoga bermanfaat untuk Anda. (Net).

Loading

Berita Terkait

Tiga Wisatawan Tenggelam, Satpolairud Polres Garut Sisir Pantai Karangpapak
Mantan Ketua DPRD Andi Nasir: Loyalitas Buta Hanya Melahirkan Kepemimpinan Rapuh
Edukasi Pengelolaan Sampah Organik, KKN STHG Kampanyekan Desa Sadar Hukum di Ciawi
Komitmen Ormas BBC Kota Tasikmalaya, Bermanfaat bagi Masyarakat, Jaga Kondusivitas Daerah
SATLAT Sambong Jaya Mangkubumi Sabet 5 Medali di Kejuaraan Tarung Derajat Piala Ghana
Persiapkan Strata Kepengurusan, DPC PKB Pakpak Bharat Gelar Musyawarah Penataan DPAC
Kejuaraan Gateball PGRI Cibeureum: Melahirkan Atlet Berprestasi Kalangan Pendidik
Cegah Karhutla, Bupati Barito Timur Minta Semua Pihak Bergerak Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tiga Wisatawan Tenggelam, Satpolairud Polres Garut Sisir Pantai Karangpapak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Mantan Ketua DPRD Andi Nasir: Loyalitas Buta Hanya Melahirkan Kepemimpinan Rapuh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Edukasi Pengelolaan Sampah Organik, KKN STHG Kampanyekan Desa Sadar Hukum di Ciawi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Komitmen Ormas BBC Kota Tasikmalaya, Bermanfaat bagi Masyarakat, Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:09 WIB

SATLAT Sambong Jaya Mangkubumi Sabet 5 Medali di Kejuaraan Tarung Derajat Piala Ghana

Berita Terbaru