Barito Timur, MNP – Kepolisian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian Eesort Barito Timur (Polres Bartim), jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku berinisial J (35) di Batu Putih, Desa Netampin RT 5, Minggu (7/5/2023) dini hari.
Penangkapan berawal dari kejadian pencurian sarang walet milik korban berinisial R di Batu Putih, Desa Netampin RT5 Kec Dusun Tengah pada Selasa 14/3/2023 sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Diketahui, aksi pelaku terekam kamera
closed circuit television (CCTV) yang terpasang disekitar bangunan sarang walet milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku masuk ke bangunan sarang walet yang terbuat dari bahan beton dengan cara melubangi dinding dengan alat bor dan pencongkel (linggis), setelah berhasil membobol dinding, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan cepat, memetik sarang walet.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah IPTU Supriyadi, S.H.,M.H. mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan selanjutnya melakukan pengungkapan.
Kapolsek juga menerangkan, bahwa pelaku berinisial J ini juga diduga merupakan pelaku tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain di Desa Tampung Ulung, Kec Pematang Karau tahun 2015 silam.
“Pelaku selain residivis pencurian juga diduga sebagai pelaku tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain tahun 2015, kami telah berkoordinasi dengan Polsek Pematang Karau,” terangnya
Untuk kasus pencurian ini kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Adi Suseno)
![]()









Tinggalkan Balasan