Kades Sumber Rejo Dukung Upaya Tempuh Jalur Hukum Terkait Lahan Usaha II Eks Transmigrasi

Kamis, 13 April 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Belum adanya kejelasan dimana letak lahan usaha II eks transmigrasi Desa Sumber Rejo membuat masyarakatnya bertanya-tanya ada apa dengan ATR /BPN selaku pihak yang mengeluarkan produk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menanggapi persoalan tersebut, kepala desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau Ikhwanudin akhirnya angkat bicara dan mengungkapkan bila persoalan tersebut sudah puluhan tahun berjalan dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.

Dikatakan, di desa Sumber Rejo ada 250 Kepala Keluarga (KK) eks transmigrasi yang mendapatkan SHM Dan dari jumlah tersebut diakui sebagian dari SHM warganya kemungkinan sudah dijual kepada pihak korporasi.

Lantaran itu, sebagian dari warganya yang sampai dengan saat ini masih memegang SHM lahan usaha II terus berupaya menuntut haknya kepada pihak pemerintah melalui ATR BPN dan Disnakertrans setempat agar bisa menunjukkan dimana posisi lahan usaha II.

Dalam perjuangannya menuntut hak atas tanah atau lokasi lahan usaha II itu, berbagai cara sudah ditempuh. Seperti rapat ditingkat desa yang melibatkan korporasi, pertemuan di Kecamatan Pematang Karau.

Bahkan melaporkan perihal tersebut ke DPRD Barito Timur dan juga pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Barito Timur.

“Pertemuan ditingkat Kabupaten, baik RDPU di DPRD ataupun pertemuan diruang rapat Bupati sudah dilaksanakan tetapi tidak ada satupun jalan keluar yang membuahkan hasil ,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sambung Ihwanudin. Karena semua urusan sengketa lahan usaha II dimaksud masih mentok karena tak adanya kabar atau kejelasan, maka muncullah keinginan/rencana warga masyarakat untuk kembali mencari keadilan.

“Agar mendapatkan haknya atas lahan usaha II dengan melakukan gugatan terhadap ATR/BPN secara perdata,” tandas Ihwanudin.

Menurutnya, jika memang ada rencana untuk menempuh jalur hukum seperti pada pemberitaan sebelumnya di https://www.medianasionalpotret.com/ada-dugaan-mafia-tanah-sengaja-jual-lu-ii-eks-transmigrasi-desa-sumber-rejo-ke-pt-bki/

“Maka atas nama Pemerintah Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, dirinya sangat mendukung karena bila gugatan berhasil dampak positifnya tentu untuk masyarakat desa Sumber Rejo,” tutup Ihwanudin. (Adi Suseno/YSY)

Loading

Berita Terkait

Dosen TikTok dan Motivator Nasional Rijal Djamal Guncang UNIMEN, Tantang MABA Jadi Generasi Cerahkan Semesta
Mahasiswa Baru UNIMEN 2026 Tembus Luar Sulawesi, Bahkan Ada Pendaftar dari Pakistan!
Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran
Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar
32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, CSR Pertamina Jadi Kunci
Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA
Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:34 WIB

Dosen TikTok dan Motivator Nasional Rijal Djamal Guncang UNIMEN, Tantang MABA Jadi Generasi Cerahkan Semesta

Kamis, 24 September 2026 - 20:18 WIB

Mahasiswa Baru UNIMEN 2026 Tembus Luar Sulawesi, Bahkan Ada Pendaftar dari Pakistan!

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Berita Terbaru