DPC Partai Demokrat Barito Timur Sambangi Kantor PN Tamiang Layang Serahkan Surat Perlindungan Hukum

Jumat, 7 April 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP –  – Seluruh kader Partai Demokrat di Indonesia pada 3 April 2023, serentak bergerak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum(Nukum) dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), melalui Kantor Pengadilan Negeri dimasing -masing daerahnya.

Tak terkecuali DPC Demokrat Kabupaten Barito Timur yang juga turut melaksanakan perintah ketua umum Partai Demokrat dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang guna mendukung penuh tahapan PTUN.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Raran AMd mengatakan, bahwa penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri setempat merupakan bentuk bantahan dan perlawanan terhadap Moeldoko yang berupaya mengambil alih partai Demokrat.

“Oleh sebab itu, hari ini, Kamis, 6 April 2023, kami seluruh kader beserta jajaran dari DPC, partai Demokrat Kabupaten Barito Timur melakukan hal yang sama yakni melakukan perlawanan terhadap Moeldoko yang akan mengambil alih partai Demokrat dengan menyampaikan surat beserta dokumen dari ketua umum Partai Demokrat,” ucap Raran kepada awak media.

Politikus asal Partai Demokrat itu mengungkapkan ada beberapa poin penting sebagai dasar melakukan perlawanan kepada Moeldoko. Yang pertama (1) Menkuham RI bersama Menkopolkam RI menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Kemudian yang ke dua (2). Gugatan KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.Perkara No: 150/G/2021/PTUN Jakarta.

Selanjutnya yang ke tiga (3) Banding KSP Moeldoko  dan Jam ditolak oleh PTUN  Jakarta 26 April 2022. Perkara No: 135/B/2022.PTUN Jakarta. Yang ke emrat (4) Kasi KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh Mahkamah Agung RI 29 September 2022.

Pada 3 Maret 2023 KSP Moeldoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI disertai 4 ( empat ) Novum dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru.

Sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) , sebab Novum tersebut sudah pernah diajukan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dalam Perkara No: 150/G/2021/PTUN Jakarta, ” tukas Raran

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Tamiang Arief Heriyogi membenarkan bawa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari DPC Partai Demokrat pada 3 April 2022 dan hari ini telah menerima dokumen yang diserahkan langsung oleh ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur.

Arief menjelaskan terkait permintaan untuk perlindungan Hukum, dirinya tak bisa berkomentar banyak. Namun demikian dirinya meminta kepada seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat agar tetap menghormati proses hukum yang telah diajukan ditingkat Mahkamah Agung.

“Intinya kami (Pengadilan Negeri Tamiang Layang red) tetap tunduk dan taat kepada Mahkamah Agung (MA ) apapun hasilnya, kita tunggu saja proses hukum yang tengah berjalan,” katanya.

Seusai menyerahkan Surat Perlindungan Hukum PTUN di PN Tamiang Layang, jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur melanjutkan kegiatan buka puasa bersama di obyek wisata Luaw Banse desa Jaweten,Kecamatan Dusun Timur (Adi Suseno/YSY).

Loading

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru